Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) adalah sebuah entitas usaha yang mengedepankan tidak hanya mencari profit, tetapi bagaimana membawa benefit pada kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Gampong. Secara umum, tujuan dari pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) adalah untuk untuk:
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (standar pelayanan minimal), agar berkembang usaha masyarakat di Gampong.
- Memberdayakan Gampong sebagai wilayah yang otonom berkenaan dengan usaha produktif bagi upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran dan peningkatan PAG.
- Meningkatkan kemandirian dan kapasitas Gampong serta masyarakat dalam melakukan penguatan ekonomi di Gampong.
- Kooperatif: Semua komponen yang terlibat di dalam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
- Partisipatif: Semua komponen yang terlibat di dalam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
- Emansipatif: Semua komponen yang terlibat di dalam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku dan agama.
- Transparansi: Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
- Akuntable: Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun adminstratif.
- Sustainable: Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
0 Comments
Post a Comment