Bolehkah Guru Bersertifikasi Menjadi Anggota BPD di Desa?




Bolehkah guru menjadi anggota DPD? Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan yang secara eksplisit yang melarang guru bersertifikasi untuk menjadi anggota BPD. Demikian halnya juga tidak ada larangan jabatan anggota BPD untuk dijabat oleh seorang guru. Yang dilarang bagi anggota BPD adalah merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat Desa, anggota DPR, DPD, DPRD atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

Menurut hemat kami, guru boleh saja menjadi anggota BPD selama dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utamanya sebagai guru.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
  1. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara ekplisit dalam peraturan perundang-undangan tidak ada larangan guru menjadi anggota BPD. Guru boleh saja menjadi anggota BPD selama dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utama sebagai guru.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

1 Comments

  1. Tapi gajinya yg sertifikasi dan BPD bersumber dr APBN ap tdk ganda.

    ReplyDelete

Post a Comment