Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa berlaku, Pelaksana keuangan desa menggunakan istilah PTPKD atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Namun pasca Permendagri 20 Tahun 2018 tersebut ditetapkan, penamaan PTPKD diubah menjadi PPKD atau Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa berlaku, Pelaksana keuangan desa menggunakan istilah PTPKD atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Namun pasca Permendagri 20 Tahun 2018 tersebut ditetapkan, penamaan PTPKD diubah menjadi PPKD atau Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
Minta tlng min utk sk ppkd
ReplyDelete