Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah ditentukan format RAB (Rencana Anggaran Belanja) untuk Kegiatan-Kegiatan Di Desa. Juga dengan format-format lainnya telah ditentukan atau diatur juga.
Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah ditentukan format RAB (Rencana Anggaran Belanja) untuk Kegiatan-Kegiatan Di Desa. Juga dengan format-format lainnya telah ditentukan atau diatur juga.
0 Comments
Post a Comment