Himbauan KPK Terkait Pengelolaan Dana Desa
Oleh karena itu KPK memandang penting pengelolaanya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berikut himbauan KPK terkait pengelolaan Dana desa seperti dilansir dari kemendes.go.id, Minggu (06/08/2017).
- Pertama, KPK meminta seluruh aparatur pemerintah Desa mematuhi seluruh peraturan pengelolaan keuangan Desa khususnya dalam pengunaan Dana desa.
- Kedua, meminta para aparatur Desa harus memahami dengan baik dan mengunakan aplikasi keuangan desa (Siskudes). Aplikasi tersebut di kembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) bekerjasama dengan Mendagri untuk pengelolan keuangan Desa.
- Ketiga, meminta Desa membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengintruksikan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa termasuk Dana desa.
- Keempat, KPK bersama dengan Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi dan Kementrian Dalam Negeri melakukan pemantuan dan pengawasan terhadap pelaksanan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
- Kelima, dalam surat himbaunya KPK mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan imformasi. Serta keluhan principle dianggap terkait penggunaan keuangan Desa khususnya Dana Desa Kepada satgas Desa-Kementrian Desa,PDT dan Transmigrasi. Dengan menghubungi, Telepon 1500040, SMS 081288990040/087788990040 dan web site satgas.kemendesa.go.id.
- Keenam, memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di kantor Desa atau di tempat-tempat lain principle mudah dibaca masyarakat.
Sumber: https://jabarnews.com/read/6091/