Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kelembagaan BPD Sesuai Permendagri 110 Tahun 2016


BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai salah satu lembaga desa dalam membentuk kelembagaan BPD telah diatur dengan cukup jelas dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 pasal 27 – pasal 30.

Dalam Pasal 27 ayat 1, disebutkan bahwa Kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan dan bidang. Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua; 1 (satu) orang wakil ketua; dan 1 (satu) orang sekretaris.

Kelembagaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan Bidang Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa

Bidang sebagaimana dimaksud di atas dipimpin oleh ketua bidang. Di mana Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.

Dalam pasal 29 ayat 1-4 dijelaskan bahwa Pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.

Rapat pemilihan pimpinan BPD dan ketua bidang untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Rapat pemilihan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Rapat pemilihan pimpinan dan atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD.

Kemudian dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Pimpinan dan ketua bidang yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BPD.

Keputusan BPD mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Wali kota.

Demikian kejelasan mengenai Kelembagaan BPD berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016.