Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kembangkan Sumber Daya Desa lewat BUMDes


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalukan kapitalisasi sumber daya desa melalui Badan usaha milik gampong (BUMG).

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika mengatakan, pendirian Badan usaha milik gampong (BUMG) memiliki alasan yuridis formal yang menjadi amanat dari Undang-Undang Desa. 



“Di tengah situasi perekonomian di desa saat ini, yang kita lakukan adalah mendorong lahir dan berkembangnya Badan usaha milik gampong (BUMG). Ini adalah upaya kita untuk mengkapitalisasi sumber daya desa,” ujar Erani, Jum'at (15/7/2016). 

Menurutnya, warga desa selama ini selalu berhadapan dengan kondisi yang penuh dramatis. Misalnya saat terjadinya gagal panen, terjadinya pemutusan hubungan karyawan (PHK) dan sebagainya.

“Ada beberapa hal yang harus kita kawal, salah satunya adalah bagaimana cara kita agar bisa menumbuhkan geliat ekonomi perdesaan. Kita mencoba keluar dari situasi yang penuh masalah, di mana Badan usaha milik gampong (BUMG) memiliki peluang untuk mengkapitalisasi sumber daya dan mengurangi dampaknya,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar mengatakan, menggeliatnya ekonomi di desa akan berdampak pada peningkatan kebutuhan lembaga keuangan. Untuk itu, Badan usaha milik gampong (BUMG) dan BUMADes (Badan usaha milik gampong (BUMG) antar Desa) di kawasan perdesaan dapat dimanfaatkan untuk menjadi salah satu unit usaha, yang memberikan permodalan kepada pelaku usaha di desa.


Hal tersebut kata dia tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 23, yakni salah satu jenis usaha Badan usaha milik gampong (BUMG) adalah bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. Misalnya memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa.

“Saat ekenomi di desa menggeliat, masyarakat mulai berpikir untuk menyimpan uangnya sebagai salah satu upaya investasi, serta mengajukan pinjaman sebagai modal usaha. Sehingga akan terjadi perputaran uang di daerah,”pungkasnya.

Sumber: https://nasional.okezone.com