Dasar Hukum Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintah Gampong kepada TUHA PEUT
Terkait kinerja Keuchieksalah satu yang wajib dilakukan oleh Kades adalah memberikan laporan kepala desa. Mengenai tugas ini diatur secara terperinci dalam Permendagri No.46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Laporan Keuchiekadalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan Pemerintah Gampong oleh Keuchiekkepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Ada 4 Laporan Keuchiekyang seharusnya dilaksanakan oleh semua Kades yaitu sebagai berikut;
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong akhir tahun anggaran;
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong akhir masa jabatan;
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong akhir tahun anggaran; dan
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Tahun Anggaran
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa; Pasal 8 (Permendagri No.46 Tahun 2016) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampongakhir tahun anggaran disampaikan oleh Keuchiekkepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Apakah TUHA PEUT Mulyasari telah melakukan tugasnya seperti yang diamanatkan dalam pasal 8 di atas? Kami sudah melakukan tugas tersebut pada bulan Maret 2019 (tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran) dengan mengirimkan surat secara resmi kepada Keuchiekagar memberikan laporan yang dimaksud terutama terkait APBDesa Tahun Anggaran 2018. Akan tetapi semua surat yang dilayangkan oleh TUHA PEUT tidak satu pun yang ditanggapi.
Ketertutupan dokumen APBDesa dari Pemerintah Gampongmenjadi kendala umum bagi TUHA PEUT dalam melakukan tugasnya untuk memenuhi amanat pasal 8 di atas. Seakan-akan APBDes ini dokumen rahasia yang hanya boleh dipegang dan diketahui oleh Pemerintah Gampongdan perangkatnya. Padahal APBDes merupakan dokumen publik yang di dalamnya Pemdes dan TUHA PEUT secara bersama-sama harus mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat.
Dalam pasal 9 dijelaskan bahwa (1) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampongakhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi.
Jadi, dari dokumen laporan itu TUHA PEUT dapat melakukan evaluasi atas segala kinerja yang dilakukan oleh Pemdes. Dalam pasal 9 ayat (2) ditegaskan juga bahwa; (2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TUHA PEUT dapat:
a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
b. Meminta keterangan atau informasi.
c. Menyatakan pendapat.
d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
Idealnya tugas dan kewajiban di atas dapat terlaksana dengan baik, sehingga kesinergisan antara Pemdes dan TUHA PEUT dapat benar-benar terwujud. Akan tetapi kenyataannya di lapangan masih banyak terjadi hal-hal seperti yang kami alami, yakni tertutupnya informasi dan laporan kinerja Kepala Desa.
a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
b. Meminta keterangan atau informasi.
c. Menyatakan pendapat.
d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
Idealnya tugas dan kewajiban di atas dapat terlaksana dengan baik, sehingga kesinergisan antara Pemdes dan TUHA PEUT dapat benar-benar terwujud. Akan tetapi kenyataannya di lapangan masih banyak terjadi hal-hal seperti yang kami alami, yakni tertutupnya informasi dan laporan kinerja Kepala Desa.
Dasar Hukum Pengawasan Laporan Kinerja Keuchiekoleh TUHA PEUT
Sebenarnya ketika TUHA PEUT melakukan tindakan tersebut (meminta keterangan laporan kinerja Kepala Desa) hal ini dilakukan semata-mata sebagai pemenuhan tugas dan kewajiban yang memang sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja sayang sekali masih ada beberapa Kades yang tidak membaca regulasi seperti ini, alhasil mereka bersifat resisten, tertutup, dan mengabaikan kewajibannya perihal laporan ini.
Dasar dari pengawasan TUHA PEUT terhadap kinerja Keuchiekjuga diamanatkan dalam Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yakni pada dalam pasal 46, pasal 47, pasal 48, pasal 49.
Apa yang Harus Dilakukan TUHA PEUT Setelah Menerima LKPPD?
Secara konstitusional sebenarnya Kades mau tidak mau harus menyerahkan LKPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) kepada TUHA PEUT. Bagaimana bila Kades tidak mau bekerjasama dan tidak menyerahkan LKPPD kepada TUHA PEUT? Jelas hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundangan.
Ketakutan, ketertutupan atau ketidakbersediaan Kades bekerjasama dengan TUHA PEUT ini mungkin dikarenakan masih belum paham/belum baca/belum tahunya Keuchiektentang makna sinergis.
Lebih jauhnya TUHA PEUT setelah menerima LKPPD itu harus membuat evaluasi selambatnya 10 hari setelah LKPPD itu diterima (pasal 49 ayat 1). Dalam pasal yang sama ayat 4 disebutkan Evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja TUHA PEUT.
Sebenarnya ketika TUHA PEUT melakukan tindakan tersebut (meminta keterangan laporan kinerja Kepala Desa) hal ini dilakukan semata-mata sebagai pemenuhan tugas dan kewajiban yang memang sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja sayang sekali masih ada beberapa Kades yang tidak membaca regulasi seperti ini, alhasil mereka bersifat resisten, tertutup, dan mengabaikan kewajibannya perihal laporan ini.
Dasar dari pengawasan TUHA PEUT terhadap kinerja Keuchiekjuga diamanatkan dalam Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yakni pada dalam pasal 46, pasal 47, pasal 48, pasal 49.
Apa yang Harus Dilakukan TUHA PEUT Setelah Menerima LKPPD?
Secara konstitusional sebenarnya Kades mau tidak mau harus menyerahkan LKPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) kepada TUHA PEUT. Bagaimana bila Kades tidak mau bekerjasama dan tidak menyerahkan LKPPD kepada TUHA PEUT? Jelas hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundangan.
Ketakutan, ketertutupan atau ketidakbersediaan Kades bekerjasama dengan TUHA PEUT ini mungkin dikarenakan masih belum paham/belum baca/belum tahunya Keuchiektentang makna sinergis.
Lebih jauhnya TUHA PEUT setelah menerima LKPPD itu harus membuat evaluasi selambatnya 10 hari setelah LKPPD itu diterima (pasal 49 ayat 1). Dalam pasal yang sama ayat 4 disebutkan Evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja TUHA PEUT.
Untuk Apa Laporan Kinerja TUHA PEUT?
Laporan kinerja TUHA PEUT ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat yang disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran, atau sekitar bulan April-Mei tahun anggaran.
Bagaimana dengan kinerja TUHA PEUT Mulyasari? Sampai saat ini kami belum mendapatkan LKPPD dari Pemerintah Gampong(Kades), sehingga kami tidak dapat menyusun Laporan Kinerja TUHA PEUT yang di dalamnya harus disertai juga oleh dokumen LKPPD. Artinya Pemdes masih belum paham mengenai makna sinergis dan tanggung jawab.
Laporan kinerja TUHA PEUT ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat yang disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran, atau sekitar bulan April-Mei tahun anggaran.
Bagaimana dengan kinerja TUHA PEUT Mulyasari? Sampai saat ini kami belum mendapatkan LKPPD dari Pemerintah Gampong(Kades), sehingga kami tidak dapat menyusun Laporan Kinerja TUHA PEUT yang di dalamnya harus disertai juga oleh dokumen LKPPD. Artinya Pemdes masih belum paham mengenai makna sinergis dan tanggung jawab.
Post a Comment for "Dasar Hukum Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintah Gampong kepada TUHA PEUT"