Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mengembalikan Tugas, Fungsi, dan Kerja Badan Permusyawaratan Desa


Keterwakilan aspirasi masyarakat dalam kerja Badan permusyawaratan Desa (BPD) menjadi satu hal yang penting. Masyarakat tentu senantiasa berharap tidak ada kesenjangan dan putusnya jalur komunikasi yang di lakukan oleh pemerintah desa. Sosialisasi atas fungsi dan kerja BPD menjadi harapan yang ingin di ketahui masyarakat hingga kini.

BPD, sejatinya menjadi lembaga perwujudan demokrasi dalam pelaksanan dan penyelenggaraan pemerintah desa. BPD kini bisa kita anggap sebagai parlemennya desa, BPD juga merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Seperti halnya tugas dan fungsi BPD yang tertulis dalam Permendagri No. 32/2006 tentang Pedoman adminstrasi Desa. Bahwa pada penjelasaan dalam Pasal 63 UU No. 6/2014, BPD berkwajiban mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya yang bersumber dari APB Desa.

Dalam hal ini Kepala Desa meminta pertanggungjawaban keuangan terhadap BPD dan lembaga-lembaga kemasyarkatan lainya seperti, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Maasyarakat Desa (LPM), Lembaga Kewanitaan Desa ( PKK) sebagai pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk pemenuhan Administrasi, BPD wajib memenuhi Administrasi Permusawaratan Desa yang melengkapi Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi mengenai BPD.

Dalam Tugas Pertanggungjawaban Administrasi dan Pengelolaan Anggaran BPD, maka mereka tetap harus menjamin kualitas dan kuantitas kinerjanya. BPD melaksanakan tugas sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang telah menjadi ketetapan BPD.

Kemudian secara rutin setiap tahun membuat laporan kinerja BPD untuk dikirim kepada Kepala Desa. Laporan itu dilampirkan dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan (LKPP) yang dibuat oleh Kepala Desa.

Kewajiban Anggota BPD:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika.
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
  3. Menyerap, berpartisipasi, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
  4. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan / atau golongan.
  5. Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa.
  6. Dan Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa.
Hak BPD:
  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
  2. Menyatakan pendapat.

Hak Anggota BPD:
  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat,
  4. Memilih dan dipilih; dan,
  5. Memperoleh tunjangan.
Wewenang BPD:
  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Anggota BPD dilarang:
  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa
  2. Melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menerima uang, barang, dan / atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya.
  3. Menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah / janji jabatan.
  4. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten / kota, dan ketua lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Sebagai pelaksana Proyek Desa, menjadi pengurus Partai Politik; dan / atau Menjadi anggota dan / atau pengurus organisasi terlarang.
Organisasi dan Susunan Pengurus BPD:
  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
  2. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  3. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
  4. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  5. Pimpinan BPD terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Wakil Ketua dan 1 Sekretaris. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat yang diadakan secara khusus. Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota yang tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Peresmian Pimpinan BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati / walikota Pimpinana BPD bertugas memimpin rapat-rapat BPD dan bersifat kolektif.
Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan desa dalam UU No. 6/2014 yang Menyebutkan:
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 
  2. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 
  3. mempertahankan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, 
  4. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah
  5. Sekolah menengah pertama atau sederajat 
  6. Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa 
  7. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan desa; dan 
  8. Wakil penduduk desa.
Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali bersatu-bersatu atau tidak berantai-bersatu. masa pertemuan BPD selama 6 (enam) tahun pertemuan sejak tanggal pengucapan sumpah / janji.