Pengertian Kurikulum 2013
A. Pengertian Kurikulum 2013
Kurikulum itu sifatnya dinamis serta harus dilakukan perubahan dan pengembangan, agar dapat mengikuti perkembangan dan tantangan zaman. Perubahan dan pengembangan kurikulum harus dilakukan secara sistemtis dan terarah, perubahan ini harus memiliki visi dan arah yang jelas akan dibawa kemana sistem pendidikan nasional dengan perubahan kurikulum tersebut.
Kurikulum adalah “sejumlah mata ajaran yang harus ditempuh dan dipelajari siswa untuk memperoleh sejumlah pengetahuan”.[1] Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi (outcomes-based curriculum) oleh karena itu pengembangannya dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Dalam konstruk dan isinya Kurikulum 2013 mementingkan terselenggaranya proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif. Proses belajar yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach) dengan penilaian hasil belajar berbasis proses dan produk. Struktur Kurikulum terdiri dari : Kompetensi Inti yaitu: (1) Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual; (2) Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial; (3) Kompetensi Inti-3(KI-3) untuk kompetensi pengetahuan; dan (4) Kompetensi Inti-4(KI-4) untuk kompetensi ketrampilan.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 merupakan penyempurnaan dari kurikulum-kurikulum sebelumya. Kurikulum 2013 merupakan tindaklanjut dari kurikulum berbasis kompetensi yang pernah diujicobakan pada tahun 2004. KBK dijadikan acuan dan pedoman bagi pelaksanaan pendidikan untuk mengembangkan berbagai ranah pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) dalam seluruh jenjang dan jalur pendidikan, khusunya pada jalur sekolah[2].
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Pelaksanaan pembelajaran pada kurikulum 2013 memiliki karakteristik yang berbeda dari pelaksanaan kurikulum sebelumnya. Karena didalam kurikulum 2013 menggunakan 14 prinsip yang perlu guru terapkan kepada peserta didiknya,
1. Dari siswa diberi tahu menuju siswa mencari tahu
2. Dari guru sebagai satu – satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber
3. Dari pendekatan tekstual menuju proses penggunaan pendekatan ilmiah
4. Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi
5. Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu
6. Dari pembeljaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi
7. Dari pembelajaran verbalisme menuju ketrampilan aplikatif
8. Peningkatan dan keseimbangan antara hardskills dan softskills
9. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat
10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas siswa dalam proses pembelajaran
11. Pembelajaran berlangsung di rumah, sekolah dan masyarakat
12. Semua adalah guru, siapa saja adalah siswa dan dimana saja adalah kelas
13. Pemanfaatan TIK untuk efisiensi dan efektifitas pembelajaran
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa.
Strategi pengembangan pendidikan dapat dilakukan pada upaya meningkatkan capaian pendidikan melalui pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru; serta lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran. Kurikulum 2013 berbasis kompetensi memfokuskan pada pemerolehan kompetensi-kompetensi tertentu oleh peserta didik. oleh karena itu, kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi, dan seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaiannya dapat diamati dalam bentuk perilaku atau keterampilan peserta didik sebagai suatu kriteria keberhasilan.
Pendidikan Islam mempunyai sejarah yang panjang. Dalam pengertian seluas-luasnya, “pendidikan Islam berkembang seiring dengan kemunculan Islam itu sendiri”.[3] Pendidikan Agama Islam adalah upaya mendidik agama Islam atau ajaran Islam dan nilai-nilainya, agar menjadi way of life (pandangan dan sikap hidup) seseorang. Dengan demikian, Pendidikan Agama Islam berarti usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Perubahan kurikulum dari masa ke masa menyangkut perubahan struktural dan perubahan konsepsional dan kini kita juga dikenalkan dengan kurikulum baru yang diterapkan pemerintah yaitu kurikulum 2013 dan telah disahkan oleh DPR. Menurut Muhammad Nuh kurikulum 2013 dirancang sebagai upaya menyiapkan generasi Indonesia 2045 mendatang yaitu tepatnya 100 tahun Indonesia merdeka, sekaligus memanfaatkan populasi usia produktif yang jumlahnya sangat melimpah agar menjadi bonus demografi dan tidak menjadi bencana demografi.