Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengertian Rencana Anggaran Biaya (RAB)



Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana merupakan anggaran biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan pembangunan prasarana sesuai dengan rencana gambar dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana Desa merupakan tahap yang cukup penting. Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan proses atau langkah- langkah kegiatan, agar hasil yang diperoleh paling mendekati nilai biaya pada saat pelaksanaan kegiatan (realistis) serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggunjawabkan. Sebelum RAB kegiatan sarana prasarana Desa disusun atau dibuat. Pahami dulu Pedoman Penyusunan RAB Desa, diantaranya Tujuan Penyusunan RAB, Sasaran dan Hasil yang diharapkan dari Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.

1. Tujuan Penyusunan RAB

Mengetahui berapa besar rencana biaya yang diperlukan untuk menyelesiakan kegiatan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan;

Mengetahui jumlah/volume kebutuhan tenaga kerja, bahan dan alat yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan sarana prasarana Desa;

Sebagai pedoman pada saat pelaksanaan kegiatan sarana prasarana, khususnya pada saat melakukan pengadaan tenaga kerja, bahan dan alat, baik menyangkut jumlah, jenis, maupun harga satuannya masing-masing;

RAB merupakan suatu perkiraan atau rencana, artinya bahwa nilai volume maupun harga satuan tiap jenis tenaga, bahan dan alat yang paling menentukan dalam penyelesiaan pekerjaan ádalah nilai kebutuhan nyata (realisasi) dilapangan. Dan seharusnya nilai realisasi ini sama atau tidak berbeda jauh dengan RAB yang dibuat sebelumnya;

Memenuhi salah satu persyaratan yang harus dibuat didalam dokumen usulan kegiatan masyarakat terkait sarana prasarana Desa.

2. Sasaran Penyusunan RAB
Sasaran penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana Desa, yaitu:

Diketahuinya jumlah kuantitas atau volume kegiatan sarana prasarana khusunya menyangkut kebutuhan tenaga kerja, bahan, alat termasuk administrasi yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pelaksanaan sarana prasarana;

Diketahuinya total nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk seluruh proyek/sub-proyek (baik dari kontribusi swadaya masyarakat, APB Desa, APBD, APBN dan dana lainnya;

Terintegrasinya rencana penggunaan dana dari sumber-sumber pembiayaan yang ada (antara sumber dana dari kontribusi swadaya warga dan sumber lainnya (APBN/APBD/pihak ketiga lainnya).

3. Hasil yang Diharapkan

Hasil atau Keluaran yang diharapkan dari proses perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu:

Masyarakat mengetahui volume kebutuhan tenaga kerja, bahan, alat termasuk administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan atau menyelesaikan seluruh pelaksanaan kegiatan sarana prasarana Desa. Hal ini diharapkan agar pada saat pelaksanaan konstruksi nantinya masyarakat atau kelompok pemanfaat lebih mudah dan efisien dalam mengelola dan mengalokasian dananya (tidak terjadi pembelanjaan yang berlebih yang mengakibatkan pemborosan dana);
asyarakat mengetahui total nilai biaya kegiatan sarana prasarana dari kontribusi swadaya masyarakat dan total kebutuhan dana keseluruhan.
Adanya integrasi kontribusi swadaya masyarakat dengan sumber dana baik APB Desa, APBD dan APBN;
Tersedianya keseluruhan analisa volume tiap jenis kebutuhan pekerjaan (tenaga kerja, bahan dan alat) sesuai dengan volumenya (termasuk kualitas) dan menggunakan referensi analisa harga (koefisien) yang dapat dipertanggung-jawabkan termasuk administrasi yang diperlukan; Dipergunakannya hasil kesepakatan swadaya masyarakat dan kesepakatan harga hasil survei sebagai acuan dalam perhitungan RAB sarana prasarana.

Hal-hal yang perlu diperhatikan proses perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu:

RAB yang disusun oleh masyarakat harus dilakukan oleh orang yang yang mampu dan memahami cara pembuatan RAB;
RAB harus disusun secara teliti, hati-hati dan benar sehingga diperoleh nilai RAB yang seimbang dengan biaya pelaksanaan kegiatan sarana prasarana yang telah direncanakan (RAB realistis). Atau dengan kata lain bahwa RAB yang disusun tidak berlebihan (pemborosan) atau kekurangan dana (kualitas atau kuantitas pekerjaan tidak dapat dipenuhi);
RAB bersifat terbuka, artinya siapapun warga masyarakat dengan mudah mengakases dan mengetahuinya;
Masalah ganti rugi hendaknya diselesaikan melalui musyawarah oleh masyarakat sendiri tanpa membebani APB Desa;
Apabila terjadi kekurangan dana pada tahap pelaksanaan sarana prasarana, maka harus diupaya melalui swadaya agar memenuhi kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai yang direncanakan; Sebaliknya, Jika terdapat kelebihan dana, maka harus digunakan kembali hanya pada paket kegiatan yang bersangkutan dengan cara menambah volume atau menyempurnakan sarana prasarana yang dibangun.

Perlu digaris bawahi, penyusunan RAB Desa tidak boleh melenceng dari Pedoman Penyusunan RAB Desa. Oleh karena itu, RAB yang disusun oleh masyarakat harus dilakukan oleh orang yang mampu dan memahami cara pembuatan RAB. Supaya RAB Desa sesuai dengan pedoman, Kades harus tahu proses pembuatan RAB Desa, supaya tidak mudah dikelabuin oleh oknum-oknum tertentu.