Download: Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Permendagri 110 tahun 2016 ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 30 Desember 2016 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 89 pada tanggal 10 Januari 2017.
Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau BPD ini mengatur tatacara pencalonan, kriteria, hingga pendanaan BPD di Desa secara rinci. Dalam Lampiran Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD ada contoh bagaimana buku dan pencatatan serta pelaporan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga elite di Desa. Warna dan kemajuan desa sangat ditentukan oleh bagaimana BPD bekerja di masyarakat.