Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Menurut Pemendes Nomor 16 tahun 2018




Sebagai upaya pemerintahan pusat dalam hal peningkatan kesejahtraan Masyarakat melaui Program Dana Desa tidak terlepas dari berbagai peraturan yang di terbitkan Setiap tahunya oleh kementrian desa agar tepat sasaran, maka penggunaan Dana Desa untuk tahun 2019 diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tahun 2018 tentang proritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019 adalah sebagai berikut :

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 tertuang pada Pemendes Nomor 16 tahun 2018 melaui Pasal 4 yang isinya

Ayat (1). Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Ayat (2). Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

ayaat (3). Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

kita dapat menyimpulkan bahwa dari ketiga ayat tesebut sebagai proritas penggunaan Dana Desa tersebut tidak hanya digunakan untuk pembanguna Fisik saja tetapi untuk pembanguna non Fisik juga menjadi prioritas dalam hal peningkatan kesejateraan masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan serta peningkatan pelayanan pulik di tingkat Desa, dan di jelaskan Pada Pasal 5 melalui Permendes No 16 tahun 2018 yaitu :

(1) Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

(2) Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:

1. lingkungan pemukiman;

2. transportasi;

3. energi; dan

4. informasi dan komunikasi.

b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
1. kesehatan masyarakat; dan

2. pendidikan dan kebudayaan.

c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:

1. usaha pertanian untuk ketahanan pangan;

2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan

3. usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:

1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial;

2. penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan
3. pelestarian lingkungan hidup.

(3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

Demikian ulasan Singkat terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Berdasarkan Permendes Nomor 16 tahun 2018, Serta masih banyak di jelaskan pada pasal pasal selanjutnya dan untuk lebih jelas dnterperinci silahkan Download permendes Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 di bawah ini

Permendes Nomor 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 Download