Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Syarat Menjadi Anggota BPD di Lingkungan Desa


Bagi saudara yang saat ini sedang belajar mengenai lembaga- lembaga kenegaraan berkaitan dengan sistem ketatanegaraan. saudara juga perlu mengetahui tentang bagiaman sistem pemerintahan di daerah seperti kota maupun desa. Tentunya sistem pemerintahan desa maupun kota sangat berbeda dengan sistem pemerintahan provinsi. Perbedaan ini terletak pada luasnya daerah serta banyaknya penduduk.

Dalam menyelenggarakan suatu pemerintahan tentunya anda perlu melihat contoh perlindungan preventif, ada sebuah lembaga bernama BPD jika di daerah seperti desa. Memiliki nama panjang yaitu Badan Permusyawaratan Desa dan disingkat dengan nama BPD, lembaga ini merupakan salah satu lembaga kenegaraan. Selain itu lembaga BPD ini merupakan salah satu lembaga yang hanya ada di desa saja dimana lembaga ini merupakan perwujudan dari sistem demokrasi dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan desa.

Bisa dibilang bahwa BPD ini merupakan sistem parlemem yang ada di desa- desa dan BPD juga merupakan salah satu lembaga baru dimana lembaga ini tercipta pada era otonomi daerah di Indonesia. Pada masa itu banyak sekali permasalahan- permasalahan mengenai kependudukan di setiap desa di Indonesia, untuk mengatasi permasalahan tersebut maka dibentuklah BPD pada pasca kemerdekaan disertai dengan dasar hukum yang mengaturnya.

Pada pasca kemerdekaan tahun 1945 berbeda dengan faktor penyebab terjadinya perilaku toleransi, tampaknya pengaturan pemerintahan di desa kurang mendapatkan landasan konstitusional kecuali masyarakat penganut hukum ada kental dan jauh sebelum adanya kemerdekaan. Dengan ini maka diciptakan UU no. 22 tahun 1948 yang mengatur desa sebagai lokus otonomi tingkat 3 dengan alasan bahwa desa merupakan sendi- sendi Negara sehingga dibutuhkan sebuah perluasan serta dinamisasi untuk mendorong kemajuan negara secara umum melalui desa.

Selain itu UU no. 19 tahun 1965 tentang desapraja juga menjadi sebuah landasan hukum diciptakannya BPD. Desa praja sendiri merupakan sebuah kesatuan masyarakat di daerah- daerah dengan perbatasan tertentu yang berhak mengurusi rumah tangganya sendiri dengan hak kekuasaan serta harta benda sendiri bukan dari pemerintah. Dalam hal ini adapun Badan Musyawarah Desa praja secara khusus menjadi badan perwakilan masyarakat desa praja dimana cara memilih maupun mengangkat anggotanya ditentukan langsung oleh pemerintah daerah tingkat 1.

Sejarah BPD pada Masa Orde Baru di Indonesia

Walaupun landasan dalam mewujudkan adanya BPD di Indonesia sangat memadai namun keadaan Negara sangat tidak stabil dimana terjadi sebuah peristiwa G 30 S/PKI. Ini sangat berdampak negatif terhadap pembentukan BPD yang tidak dapat terealisasikan saat itu. Hingga terjadi peninjauan ulang terhadap UU no. 19 tahun 1965 sehubungan dengan terciptanya Instruksi menteri dalam negeri no. 29 tahun 1966 terkait dengan penundaan terbentuknya BPD.

Sedangkan pada masa orde baru dimana terbentuknya UU no. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa yang berbeda dengan hak dan kewajiban RW, ini mengarahkan pada penyeragaman bentuk serta susunan pemerintahan desa. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan poin- poin pancasila di desa- desa dengan menyalurkan pendapat masyarakat desa dalam sebuah wadah bernama Lembaga Musyawarah Desa atau LMD.

Sayangnya UU tersebut juga memiliki kelemahan seperti tidak adanya pemisah kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif di dalam lembaga pemerintahan desa. Menurut UU yang berlaku, pemerintahan desa hanya terdiri dari seorang kepala desa beserta LMD saja. Tentunya ini menjadikan kepala desa sebagai alat pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa saja sedangkan LMD hanya sebuah lembaga penyalur aspirasi masyarakat desa.

Sejarah BPD di Era Reformasi Hingga Saat Ini

Rupanya reformasi merupakan masa kejayaan dimana pelaksanaan otonomi daerah lebih bebas, sehingga dapat terbentuk sebuah UU no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Dalam UU ini, terbentuklah Badan Perwakilan Desa atau BPD yaitu sebuah lembaga pendorong demokrasi dan masyarakat berharap adanya dorongan baru untuk memajukan desa. Terciptanya BPD juga memiliki beberapa fungsi berbeda dengan tujuan norma hukum, salah satunya yaitu berfungsi untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pemerintahan di desa.

Setelah itu dibentuklah UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan ini merupakan amandemen dari UU no. 22 tahun 1999 dimana adanya perubahan nama dari Badan Perwakilan Desa menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Perubahan ini tidak hanya merubah nama saja tetapi juga sistem keanggotaan BPD.

Anggota BPD tidak dipilih melalui pemilihan langsung melainkan melalui musyawarah bersama. Dengan adanya BPD membuat desa semakin maju selain itu juga dibentuklah UU no. 6 tahun 2014 dengan tujuan untuk mengembalikan otonomi desa sebagaimana yang telah diambil pada masa orde baru dan mengembangkan otonomi seda untuk membatasi otonomi daerah pasca reformasi.

Untuk batasan pemerintah desa sendiri menurut UU no. 6 tahun 2014 yaitu terdiri dari kepala desa beserta perangkatnya tanpa posisi BPD berbeda dengan perbedaan pemilu Orde Baru dan Reformasi, dengan adanya batasan tersebut tentunya sangat berbeda jika dibanding dengan pengaturan sebelumnya. Dalam pengaturan sistem pemerintahan sebelumnya yaitu pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan BPD. Walaupun tidak memiliki hak untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan desa BPD juga memiliki fungsi penting bagi desa.

Salah satu fungsi penting dari BPD di desa yaitu memiliki posisi penting untuk turut menyelenggarakan adanya kegiatan di desa dimana BPD ini memiliki kesetaraan dengan kepala desa. Dalam mengambil kebijakan- kebijakan yang ada di desa berbeda dengan hak dan kewajiban camat, harus disertai dengan persetujuan BPD. Dengan sistem seperti ini maka terciptalah sistem pemerintahan yang lebih modern, selain itu BPD juga tidak hanya menjadi perwakilan masyarakat secara demokratis tapi juga membahas kebijakan sebelum dilaksanakannya kebijakan pemerintahan di desa.

Kewajiban BPD di Indonesia

Itulah sejarah singkat mengenai BPD mulai dari masa pra kemerdekaan, orde baru, masa reformasi, hingga saat ini. dalam pembentukan BPD nyatanya tidak semudah membentuk lembaga- lembaga pemerintahan Negara lainnya dimana lembaga ini menyangkut daerah pedesaan. Selain itu landasan- landasan pembentuknya juga harus kuat agar lembaga dapat berdiri kokoh. Dalam menjalankan tugasnya sebagai sebuah lembaga pemerintahan di desa BPD memiliki kewajibannya seperti berikut ini:

  1. Membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa.
  2. Mengawasi Pelaksanaan PERDA dan Peraturan Kepala Desa.
  3. Membuat Usulan Terkait Pengangkatan Maupun Pemberhentian Kepala Desa.
  4. Membentuk Panitia Pemilihan Umum Kepala Desa.
  5. Menggali Aspirasi Masyarakat Desa.
  6. Menampung Aspirasi Masyarakat Desa.
  7. Menghimpun Aspirasi Masyarakat Desa.
  8. Merumuskan Aspirasi Masyarakat Desa.
  9. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa.

Hak- Hak BPD di Indonesia

Itulah kewajiban- kewajiban utama dari BPD sebagai lembaga pemerintahan desa berbeda dengan perbedaan Mahkamah Agung dan Hakim Agung, selain itu dalam menjalankan tugasnya BPD tidak harus seragam. Hal ini berarti BPD dapat menggunakan nama maupun istilah lain untuk menyebut dirinya. Sehingga tidak heran pula jika setiap BPD di desa yang berbeda memiliki nama berbeda pula. Selain menjalankan kewajiban- kewajiban seperti di atas, BPD juga memiliki hak- hak istimewa seperti berikut ini.

  1. Meminta Keterangan Kepada Pemerinta Desa.
  2. Menyatakan Pendapat.
  3. Mengajukan Rancangan PERDA.
  4. Mengajukan Pertanyaan.
  5. Memilih dan Dipilih.
  6. Memperoleh Tunjangan.
  7. Poin- Poin dalam Keanggotaan BPD
Itulah hal- hal penting mengenai hak- hak dari BPD yang perlu anda ketahui, dalam hal ini dengan menjalankan kewajiban- kewajibannya sebagai lembaga pemerintahan desa tampaknya BPD juga berhak untuk memiliki anggota. Tentunya anggota- anggota ini tidak dipilih secara sembarangan karena ada prosedur yang harus dilakukan. Dan berikut ini merupakan informasi penting mengenai poin- poin penting keanggotaan BPD yang harus anda tau.
  1. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa bersangkutan dan didasari oleh keterwakilan wilayah ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
  2. Anggota BPD bisa terdiri dari ketua RT maupun RW, golongan profesi, pemuka agama, serta tokoh maupun pemuka masyarakat.
  3. Anggota BPD di setiap desa harus berjumlah gasal sesuai dengan ketentuan berlaku.
Itulah 3 poin penting dan harus anda perhatikan jika anda ingin menjadi seorang anggota BPD, tentunya poin- poin di atas tidaklah cukup. Ada syarat menjadi anggota BPD yang perlu anda ketahui juga. Syarat menjadi anggota BPD tentunya sangat penting dimana tidak bisa sembarang orang menjadi anggota BPD, tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan berdasarkan UU yang berlaku.

Syarat Menjadi Anggota BPD

Selain itu dalam pasal 10 mengenai syarat menjadi anggota BPD, panitia akan melakukan penyaringan calon anggota BPD dalam waktu 6 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir dan setelah itu barulah diadakan penetapan anggota baru. Adapun masa pemilihan calon anggota BPD yaitu paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. 

Berikut ini merupakan beberapa syarat menjadi anggota BPD.
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila.
  3. Melaksanakan UUD 1945.
  4. Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika.
  5. Berusia minimal 20 tahun.
  6. Sudah maupun belum menikah.
  7. Berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
  8. Bukan perangkat desa.
  9. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
  10. Wakil penduduk desa terpilih secara demokratis.
  11. Tinggal di desa wilayah pemilihan.
Itulah hal- hal terkait dengan BPD beserta syarat menjadi anggota BPD, untuk masa kerja seorang anggota BPD yaitu selama 6 tahun setelah mengucapkan sumpah masa kerja. Pastikan anda membaca dengan cermat untuk mendapatkan seluruh informasinya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda dan selamat membaca.