Sesuai pasal 30 ayat 2 permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, bahwa alur/mekanisme/prosedur/tahapan penyusunan rencana kerja pembangunandesa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
- Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;
- Pembentukan tim penyusun rencana kerja pembangunan desa;
- Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa
- Pencermatan ulang dokumen rpjm desa;
- Penyusunan rancangan rencana kerja pembangunan desa;
- Penyusunan rencana kerja pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;
- Penetapan rencana kerja pembangunan desa;
- Perubahan rencana kerja pembangunan desa; dan
- Pengajuan daftar usulan rencana kerja pembangunan desa.
DOWNLOAD : Format Excel (xls):
0 Comments
Post a Comment