Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Desa


TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH GAMPONG

KEUCHIEK
  1. Menyelenggarakan pemerintahan Gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama TUHA PEUT GAMPONG
  2. Mengajukan rancangan peraturan Gampong
  3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama TUHA PEUT GAMPONG
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Gampong mengnenai Anggran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) untuk dibahas dan ditetapkan bersama TUHA PEUT GAMPONG
  5. Membina kehidupan masyarakat Gampong
  6. Membina ekonomi Gampong
  7. Mengordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif
  8. Mewakili Gampongnya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEURANI GAMPONG

Tugas Pokok : Membantu Keuchiek dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Gampong, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Gampong.

Fungsi :
  1. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Keuchiek
  2. Melaksanakan tugas Keuchiek dalam hal Keuchiek berhalangan
  3. Melaksanakan tugas Keuchiek apabila Keuchiek diberhentikan sementara
  4. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Gampong
  5. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
  6. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Keuchiek.
KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM

Tugas Pokok : Membantu Keurani Gampong dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan Gampong, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.

Fungsi :
  1. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
  2. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Gampong
  3. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
  4. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
  5. Pengelolaan administrasi perangkat Gampong
  6. Persiapan bahan-bahan laporan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Keurani Gampong.
KAUR KEUANGAN

Tugas Pokok : Membantu KeuraniGampong dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Gampong, pengelolaan administrasi keuangan Gampong dan mempersiapkan bahan penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

Fungsi :
  1. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Gampong
  2. Persiapan bahan penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG); dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Keurani Gampong.
KAUR PEMERINTAHAN

Tugas Pokok : Membantu Keuchiek dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Gampong, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Gampong.

Fungsi :
  1. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
  2. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Gampong dan keputusan Keuchiek
  3. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
  4. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Gampong
  5. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Gampong
  6. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Gampong.
  8. Administrasi Pemerintahan Gampong :
  9. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  10. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
  11. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Gampong yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Gampong yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
  12. Surat Keterangan Lalu Lintas
  13. Surat Keterangan NTCR
  14. Surat Pengantar Pernikahan
  15. Surat Keterangan Naik Haji
  16. Surat Keterangan Domisili
  17. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
  18. Surat Keterangan Pindah
  19. Surat Keterangan Lahir/Mati
  20. Surat Keterangan Ke Bank dll.
  21. Surat Keterangan Pengiriman Wesel
  22. Surat Keterangan Jual Beli Hewan
  23. Surat Keterangan Izin Keramaian
  24. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
  25. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
  26. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
  27. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
  28. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
KAUR EKONOMI PEMBANGUNAN

Tugas Pokok : Membantu Keuchiek dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi Gampong, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.

Fungsi :
  1. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
  2. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
  3. Pengelolaan tugas pembantuan; dan
  4. Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Keuchiek.
KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)

Tugas Pokok : Membantu Keuchiek dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

Fungsi :
  1. Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
  2. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Keuchiek.
KEPALA DUSUN (KADUS)

Tugas :

Membantu pelaksanaan tugas Keuchiek dalam wilayah kerjanya
  1. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
  2. Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  3. Membantu Keuchiek dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Keuchiek.
Fungsi :
  1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah Gampong, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh Keuchiek.
TUHA PEUT (LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG)

TUHA PEUT GAMPONG mempunyai fungsi menetapkan peraturan Gampong bersama Keuchiek, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas :
  1. Membahas rancangan peraturan Gampong bersama Keuchiek
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Gampong dan peraturan Keuchiek
  3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian Keuchiek
  4. Membentuk panitia pemilihan Keuchiek
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Menyusun tata tertib TUHA PEUT GAMPONG.
Hak :
  1. Meminta keterangan kepada pemerintah Gampong
  2. Menyatakan pendapat Kewajiban
  3. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong
  5. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
  6. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Memproses pemilihan Keuchiek
  8. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  9. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
  10. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Post a Comment for "Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Desa"