Mekanisme Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa Menurut Permendagri No.110/2016


Pembahasan tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , merupakan pembahasan yang menarik kita bicarakan pasca keluarnya Permendagri No.110/2016, dalam PP tersebut diatur secara sangat detail tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). berikut ini penjelasan singkat saya tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Untuk pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  berdasarkan keterwakilan wilayah dan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  berdasarkan keterwakilan perempuan.

Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa. Dan jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  dari masing - masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk.

Sedangkan, pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Wakil perempuan.

Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  wakil perempuan adalah warga desa yang memenuhi syarat anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. Adapun untuk pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  dari unsur perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Baik unsur laki - laki dan perempuan, secara umum persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai berikut:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ;
  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Selain persyaratan  sebagaimana tersebut diatas, beberapa daerah ada yang menetapkan persyaratan tambahan bagi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  sesuai dengan kearifan lokal masing - masing.

Lalu apa fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  setelah terpilih dan lantik sebagai wakil masyarakat, dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, antara lain membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

0 Comments