Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download: File Doc Lampiran Dokumen RKPDes Tahun 2020


Mekanisme penyusunan Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes) Juli Tambo Tanjong Tahun 2020 dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes) dengan melaksanakan kegiatan : Mencermati ulang dokumen RPJM Desa; Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJMDes; dan Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes) dan daftar usulan Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes).
  2. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes) untuk mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes); serta Penyusunan rancangan daftar usulan Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes).
  3. Tim Penyusun Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes) melakukan pencermatan terhadap Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang masuk ke Desa setelah memperoleh data dan informasi dari kabupaten.
  4. Tim Penyusun Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes) mencermati ulang dokumen RPJM Desa dengan mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
  5. Tim Penyusun Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes) menyusun Rancangan RKP Desa dengan berpedoman kepada : Hasil kesepakatan musyawarah Desa; Pagu indikatif Desa; Pendapatan Asli Desa; Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten; Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten; Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; setra Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya dalam Rancangan Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes). Tim penyusun Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes) menyampaikan berita acara kepada Kepala Desa tentang hasil penyusunan rancangan Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes) yang dilampiri dokumen rancangan Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes) dan rancangan daftar usulan Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes).
  6. Kepala desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes) yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes) yang sudah disepakati menjadi lampiran dari rancangan peraturan Desa tentang Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes).
  7. Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes) dikonsultasikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat masukan.
  8. Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes) kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
  9. Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes).

Download File Doc

Download File Doc. Lampiran Dokumen Rencana Kerja pemerintah Desa                (RKPDes)Tahun 2020