A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2 Permendagri noor 46 tahun 2016, terdiri atas:
Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran, disampaikan kepada BPD.
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, disampaikan kepada masyarakat.
Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
- Pendahuluan,
- Monografi Desa
- Pelaksanaan program kerja tahun lalu
- Rencana program yang akan datang,
- Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir,
- Hambatan yang dihadapi,
- Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
LPPD , silahkan download dibawah ini:
File LPPD
LKPPD, silahkan download dibawah ini:
File LKPPD
LPPD 2018, silahkan download dibawah ini:
File LPPD
LKPPD , silahkan download dibawah ini:
File LKPPD
File LPPD
LKPPD, silahkan download dibawah ini:
File LKPPD
LPPD 2018, silahkan download dibawah ini:
File LPPD
LKPPD , silahkan download dibawah ini:
File LKPPD
0 Comments
Post a Comment