Pada prinsipnya, RAB (Rencana Anggaran Belanja) Kegiatan di Desa baik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Kabupaten, Bantuan Keuangan Provinsi, Pendapatan Asli Desa, atau sumber pendapatan lainnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, telah ditentukan format RAB (Rencana Anggaran Belanja) untuk Kegiatan-Kegiatan Di Desa. Juga dengan format-format lainnya telah ditentukan juga.
0 Comments
Post a Comment