Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download: Format Doc SK TPK/TPBJ Dana Desa Terbaru

Download: Format Doc SK TPK/TPBJ Dana Desa Tahun 2019

Dikutip dari http://bpkad.banjarkab.go.id bahwa Banyak masyarakat awam kurang paham terkait apa itu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Seperti yang dikutip dari artikel Bayusenablog.Worpres.com, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa (Kepala Seksi/Kepala Urusan) dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”.

Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.



Sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.

Tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) (yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa ) sebagaimana diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain:

  • Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan;
  • Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
  • Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran);
  • Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa;
  • dll
Sementara di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) berbunyi “Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)”

Kemudian di Pasal 4 ayat (1) huruf b berbunyi “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari: b. Kepala Seksi

Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya”.
Pasal 4 ayat (2) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
  • menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  • melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  • melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  • mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  • melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  • menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
(Sebutan kepala seksi disamakan dengan kepala urusan)

Tugas Kepala Seksi/Kaur selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak bertentangan dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa, bahkan menguatkan peran Kasi/Kaur dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus dalam hal pengadaan barang jasa di desa.

Untuk mensinkronisasikan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:

  • ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)
  • sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.
  • 1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.
Dan untuk dapat ditetapkan sebagai anggota TPK harus memenuhi persyaratan/kriteria:
  • memiliki integritas, disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
  • mampu mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • menandatangani pakta Integritas;
  • tidak menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara di Pemerintah desa;
  • memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/ pekerjaannya.
Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan dibagi lagi menjadi 3 (tiga) Tim, yaitu:
  • Tim Perencana
  • Tim Pelaksana; dan
  • Tim Pengawas
Pembentukan tim-tim tersebut dapat ditetapkan langsung pada waktu pembentukan Tim Pengelola Kegiatan oleh Kepala Desa atau melalui rapat intern Tim Pengelola Kegiatan, yang kemudian dibuatkan Berita Acara’nya, sehingga masing-masing Tim mempunyai tugas pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya secara jelas sehingga tidak menyebabkan terjadinya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab masing-masing Tim, dan yang harus digaris bawahi Tim Perencana dan Tim Pengawas harus dari unsur Pemerintah Desa, sedangkan untuk Tim Pelaksana dapat dari unsur lembaga kemasyarakatan desa yang di tempatkan dalam Tim Pengelola Kegiatan. Ini sesuai dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 ayat (2).

Sedangkan tugas dan tanggung jawab Ketua TPK akan dijelaskan tersendiri, dan Ketua TPK tidak boleh masuk dalam Tim yang telah dibentuk tersebut, dikarenakan tugas pokok dan tanggung jawab Ketua TPK menyeluruh, dari tahap perencanaan sampai dengan selesainya pekerjaan. Berikut ini kami posting Format Doc SK TPK/TPBJ Dana Desa Tahun 2019 silahkan di unduh dibawah ini.