Sebanyak 74.957 aparatur pemerintahan desa yang tersebar di seluruh Indonesia bakal mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka nantinya akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, memastikan pihaknya siap memberikan perlindungan bagi para pamong desa tersebut. Sementara untuk iurannya akan dibayarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD).
0 Comments
Post a Comment