Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DOWNLOAD: PERDES Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul

Dikutip dari kumparan.com Hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, antara lain sistem organisasi masyarakat adat, kelembagaan, pranata dan hukum adat, tanah kas desa, serta kesepakatan dalam kehidupan masyarakat desa.

Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hak asal usul dan hak-hak tradisional dinyatakan dalam asas rekognisi, yaitu negara memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asal usul dan hak tradisional. Sehingga desa memiliki kewenangan di bidang hak asal usul, dan adat istiadat desa, serta kewenangan desa yang bersumber dari hak asal usul.