DOWNLOAD: PERDES Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul
Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hak asal usul dan hak-hak tradisional dinyatakan dalam asas rekognisi, yaitu negara memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asal usul dan hak tradisional. Sehingga desa memiliki kewenangan di bidang hak asal usul, dan adat istiadat desa, serta kewenangan desa yang bersumber dari hak asal usul.