Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fungsi Keuchik Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17  Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018, Keuchik mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Gampong, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

b. pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana dan prasarana, pelayanan dasar dan pemamfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;

c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, dan ketenagakerjaan;

d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang Penyelenggaraan Syariat Islam, pengembangan budaya dan adat yang bersendikan Islami, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, Pemberdayaan pemuda dan olahraga;

e. peningkatan hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Post a Comment for "Fungsi Keuchik Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018"