Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kedudukan Keuchiek dan Lembaga Tuha Peut menurut UU Nomor 6 Tahun 2014


Keuchiek adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Jadi, Keuchiekadalah penyelenggara pemerintahan desa (lihat juga Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa).

Adapun tugas Keuchiek disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kedua, kami menjelaskan soal Lembaga Tuha Peut, yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Adapun Fungsi Lembaga Tuha Peut yang Berkaitan dengan Keuchiek yaitu (Pasal 55 UU Desa):
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Masih mengenai keterkaitan antara Lembaga Tuha Peut dengan kepala desa, Lembaga Tuha Peut juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:

Badan Permusyawaratan Desa berhak:
  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Selanjutnya kami akan Menjawab pertanyaan Anda soal kedudukan Keuchiek dan Lembaga Tuha Peut. Di dalam penjelasan umum poin 5 UU Desa tentang Kelembagaan Desa antara lain dikatakan bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa/desa adat yang terdiri atas pemerintah desa/desa adat dan Lembaga Tuha Peut/desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat.

Jadi, dilihat dari kedudukannya, memang Keuchiek selaku pemerintah desa dan Lembaga Tuha Peut memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam UU ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.

Lebih lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum bahwa kepala desa/desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Sedangkan Lembaga Tuha Peut mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. Lembaga Tuha Peut harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Keuchiek sehingga Lembaga Tuha Peut tidak dapat menjatuhkan Keuchiek yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa.

Untuk mempermudah Anda memahami hubungan antara Keuchiek dan Lembaga Tuha Peut dapat kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:
  1. Keuchiek dan Lembaga Tuha Peut membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
  2. Keuchiek dan Lembaga Tuha Peut memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1))
  3. Keuchiek memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Lembaga Tuha Peut (Pasal 27 huruf c UU Desa)
  4. Lembaga Tuha Peut memberitahukan kepada Keuchiek mengenai akan berakhirnya masa jabatan Keuchiek secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
  5. Keuchiek mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama Lembaga Tuha Peut (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
  6. Keuchiek dan Lembaga Tuha Peut membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)