Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kewajiban dan Larangan Tuha Peuet Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


Kewajiban dan Larangan Tuha Peuet Menurut Pasal 73 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Anggota Tuha Peuet Gampong wajib :

  1. memegang teguh dan mengamalkan ajaran Islam, Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Gampong;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Gampong.

Pasal 74

Anggota Tuha Peuet Gampong dilarang :

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Keuchik dan perangkat Gampong;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.