Kewajiban dan Larangan Tuha Peuet Menurut Pasal 73 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Anggota Tuha Peuet Gampong wajib :
- memegang teguh dan mengamalkan ajaran Islam, Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Gampong;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat; dan
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Gampong.
Pasal 74
Anggota Tuha Peuet Gampong dilarang :
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat;
- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang;
- melanggar sumpah/janji jabatan;
- merangkap jabatan sebagai Keuchik dan perangkat Gampong;
- merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- sebagai pelaksana proyek Desa;
- menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
0 Comments
Post a Comment