Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Langkah Hukum Jika Keberatan atas Peraturan Keuchiek


Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dikenal peraturan desa dan peraturan Keuchiek. Keduanya berbeda karena yang dimaksud dengan peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchiek setelah dibahas dan disepakati bersama Lembaga Tuha Peut (Tuha Peut)  berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Desa. Sedangkan peraturan Keuchiek yaitu peraturan pelaksanaan peraturan Desa berdasarkan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”).

Perlu Anda ketahui, baik peraturan desa maupun peraturan Keuchiek, keduanya masih termasuk peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) yang antara lain mengatakan bahwa jenis peraturan perundang-undangan mencakup pula peraturan yang ditetapkan oleh Keuchiek atau yang setingkat dan diakui keberadaannya serta mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Status Peraturan Desa Setelah Berlakunya UU No. 12/2011.

Peraturan Keuchiek

Karena Anda secara eksplisit menyebut soal peraturan Keuchiek, maka kami berkesimpulan bahwa maksud pertanyaan Anda adalah seputar langkah hukum jika keberatan dengan adanya suatu peraturan Keuchiek.

Pada dasarnya, peraturan Keuchiek dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Demikian yang dikatakan dalam Pasal 69 ayat (2) UU Desa.

Jadi, peraturan Keuchiek yang memuat larangan beroperasinya usaha warnet di atas jam 1 malam itu memang perlu memperhatikan aspek kepentingan umum di dalamnya, (misalnya) aspek kepentingan yang mencakup hak pengusaha untuk mencari nafkah. Tidak hanya itu, hal yang perlu diperhatikan apakah peraturan Keuchiek itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau tidak.

Jika memang peraturan Keuchiek tersebut dinilai bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain di atasnya, peraturan desa tersebut dapat dibatalkan. Namun, pembatalannya tidak oleh Keuchiek, melainkan bupati/walikota. Pasal 87 PP Desa berbunyi:
“Peraturan Desa dan peraturan Keuchiek yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota.”
Jadi, mekanisme pembatalan peraturan Keuchiek dilakukan oleh bupati/walikota. Di samping itu, berdasarkan penelusuran kami, PP Desa sayangnya tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana mekanisme khusus dalam pembatalan peraturan Keuchiek oleh bupati/walikota yang dimaksud.


Namun, berangkat dari ketentuan dalam Pasal 87 PP Desa di atas, menurut hemat kami, langkah hukum yang dapat pengusaha warnet lakukan terkait dengan keberatan adanya suatu peraturan Keuchiek adalah dengan menyampaikan keberatannya kepada pemerintah daerah setempat, yakni bupati/walikota.

Pada praktiknya, mekanisme pembatalan suatu peraturan Keuchiek itu dituangkan dalam suatu peraturan daerah. Sebagai contoh adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (“Perda Bengkalis 14/2007”). Perda ini pada intinya mengatakan bahwa salah satu pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten itu meliputi melakukan pembatalan peraturan desa dan peraturan Keuchiek [Pasal 29 ayat (1) Perda Bengkalis 14/2007].

Peraturan Desa

Lain halnya apabila maksud dari pertanyaan Anda adalah langkah hukum jika keberatan atas adanya suatu peraturan desa. Bicara mengenai muatan peraturan desa, maka hal tersebut tidak terlepas dari peran Lembaga Tuha Peut (Tuha Peut)  yang salah satu fungsinya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Keuchiek (lihat Pasal 55 huruf a UU Desa).

Pengusaha warnet dapat mengupayakan jalan musyawarah dengan Lembaga Tuha Peut (Tuha Peut) setempat terkait keberatan diterapkannya larangan tersebut. Sebagai badan yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melalui Lembaga Tuha Peut (Tuha Peut)  lah pengusaha warnet setempat atau masyarakat lain menyampaikan aspirasi atau keberatan-keberatannya terkait larangan yang diatur dalam peraturan desa (lihat Pasal 55 huruf b UU Desa).