Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


Pasal 23

Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban keuchik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, 17, 18 dan 19, Keuchik wajib meyampaikan laporan secara tertulis meliputi :

a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Tahun Anggaran;

b. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Tahun Anggaran;

c. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; dan

d. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Masa Jabatan;


Pasal 24

(1) LPPG Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, disampaikan oleh Keuchik kepada Bupati melalui camat dan tembusannya disampaikan kepada Imeum Mukim paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

(2) Muatan materi LPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. pendahuluan;

b. program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

c. program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;

d. program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;

e. program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;

f. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;

g. keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh; dan

h. penutup.

(3) Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, c, d dan e memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja berdasarkan RKPG dan RPJMG sesuai dengan kewenangan Gampong.

(4) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memuat uraian tentang :

a. Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;

b. Qanun Gampong tentang pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;

c. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

(5) Keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, memuat rincian tentang keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong.

Pasal 25

(1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b disampaikan secara tertulis oleh Keuchik kepada Tuha Peuet paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

(2) Tuha Peuet melakukan evaluasi terhadap LKPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPG diterima.

(3) LKPPG Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk bahan evaluasi bagi Tuha Peuet.

(4) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tuha Peuet dapat :

a. membuat catatan tentang kinerja Keuchik;

b. meminta keterangan atau informasi;

c. menyatakan pendapat;

d. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Gampong.
(5) Dalam hal Keuchik tidak memenuhi permintaan Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Tuha Peuet tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPG dengan memberikan catatan kinerja Keuchiek.

(6) Hasil evaluasi LKPPG menjadi bagian dari laporan kinerja Tuha peuet.

Pasal 26
LKPPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan Qanun Gampong khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

Pasal 27
(1) Penggunaan hak menyatakan pendapat oleh Tuha Peuet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf c, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja Keuchik yang merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang dilakukan melalui musyawarah Tuha Peut.

(3) Hasil musyawarah Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam pengambilan Keputusan Tuha Peuet.

(4) Keputusan Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam memberikan penghargaan atau sanksi administratif kepada keuchik.
Pasal 28

(1) Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, merupakan mekanisme Pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan syari’at Islam yang disampaikan oleh Keuchiek kepada masyarakat.

(2) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain papan pengumuman, rapat umum Gampong, radio komunikasi dan media informasi lainnya sesuai dengan potensi gampong masing-masing.

Pasal 29

(1) IPPG yang disampaikan oleh Keuchik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.

(2) Aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan Pelaksanaan syari’at Islam.

Pasal 30

(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, disampaikan secara tertulis oleh Keuchik kepada Bupati melalui camat paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.

(2) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi :

a. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong selama masa jabatan; dan

b. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan yang akan dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.

Pasal 31

(1) LPPG Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, digunakan sebagai bahan evaluasi Bupati terhadap kinerja Keuchik.

(2) Bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan Bupati baik berupa pembinaan maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Gampong.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain catatan kinerja dan prestasi Keuchik, program dan potensi Gampong yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.