BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GAMPONG
Pasal 321
Pembinaan dan pengawasan Gampong yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 321 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 meliputi :
- memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten yang dilaksanakan oleh Gampong;
- memberikan pedoman penyusunan Qanun Gampong, Peraturan Bersama Keuchiek dan Peraturan Keuchik;
- melakukan evaluasi dan pengawasan penyusunan dan pelaksanaan Qanun Gampong;
- memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
- melakukan fasilitasi, penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- melakukan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan syari’at Islam di Gampong;
- melakukan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan Islam di Gampong;
- menetapkan alokasi dana Gampong;
- mengawasi pengelolaan Keuangan Gampong dan pendayagunaan Aset Gampong;
- menyelanggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Gampong, Tuha Peuet, Lembaga Imeum Gampong, Lembaga Kemasyarakatan dan Lambaga Adat;
- memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, Tuha Peuet, Lembaga Imuem Gampong, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
- melakukan upaya percepatan Pembangunan Gampong melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
- fasilitasi pemerintah gampong dalam penanggulangan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya;
- melakukan peningkatan kapasitas BUMG dan lembaga kerja sama antar-Gampong; dan
- memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Keuchiek dan Keurani Gampong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 322
Pembinaan dan pengawasan yang menjadi tugas Camat meliputi :
- fasilitasi penyusunan Qanun Gampong, Peraturan Bersama Keuchik dan peraturan keuchik;
- fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- fasilitasi pelaksanaan tugas keuchiek dan perangkat Gampong;
- melakukan penilaian kinerja dan memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Keurani Gampong sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Tuha Peuet, Lembaga Imeum Gampong dan lembaga kemasyarakatan serta lambaga adat gampong;
- fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Gampong;
- fasilitasi pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset gampong;
- rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong;
- fasilitasi pelaksanaan pemilihan keuchik;
- fasilitasi kerja sama antar-Gampong dan kerja sama Gampong dengan pihak ketiga;
- fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Gampong serta penetapan dan penegasan batas Gampong;
- fasilitasi pelaksanaan Syari’at Islam di Gampong;
- fasilitasi pelaksanaan kehidupan adat yang bersendikan Islam di Gampong;
- pembinaan terhadap pemerintah gampong dalam penanggulangan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya;
- koordinasi pendampingan gampong dan Lokal gampong di wilayahnya.
Pasal 323
Pembinaan dan pengawasan yang menjadi Tugas Imeum Mukim meliputi :
- fasilitasi penyusunan Peraturan Bersama Keuchik;
- fasilitasi pelaksanaan fungsi Tuha Pakat Gampong;
- fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Tuha Peuet, Lembaga Imeum Gampong dan lembaga kemasyarakatan serta lambaga adat gampong.
- fasilitasi kerja sama antar-Gampong;
- Fasilitasi Pelaksanaan Musyawarah Antar Gampong; dan
- fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Gampong serta penetapan dan penegasan batas Gampong;
- fasilitasi pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat di Gampong;
- fasilitasi pelaksanaan kehidupan adat yang bersendikan Islam di Gampong;
- melaukan bimbingan terhadap lembaga gampong dalam penanggulangan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya;
- fasilitasi Tahapan proses pelaksanaan pemilihan keuchik;
- Fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong;
0 Comments
Post a Comment