Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pembinaan dan pengawasan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


BAB XVIII 
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GAMPONG 
Pasal 321

Pembinaan dan pengawasan Gampong yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 321 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 meliputi :
  1. memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten yang dilaksanakan oleh Gampong;
  2. memberikan pedoman penyusunan Qanun Gampong, Peraturan Bersama Keuchiek dan Peraturan Keuchik;
  3. melakukan evaluasi dan pengawasan penyusunan dan pelaksanaan Qanun Gampong;
  4. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  5. melakukan fasilitasi, penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  6. melakukan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan syari’at Islam di Gampong;
  7. melakukan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan Islam di Gampong;
  8. menetapkan alokasi dana Gampong;
  9. mengawasi pengelolaan Keuangan Gampong dan pendayagunaan Aset Gampong;
  10. menyelanggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Gampong, Tuha Peuet, Lembaga Imeum Gampong, Lembaga Kemasyarakatan dan Lambaga Adat;
  11. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, Tuha Peuet, Lembaga Imuem Gampong, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
  12. melakukan upaya percepatan Pembangunan Gampong melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
  13. fasilitasi pemerintah gampong dalam penanggulangan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya;
  14. melakukan peningkatan kapasitas BUMG dan lembaga kerja sama antar-Gampong; dan
  15. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Keuchiek dan Keurani Gampong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 322

Pembinaan dan pengawasan yang menjadi tugas Camat meliputi :

  1. fasilitasi penyusunan Qanun Gampong, Peraturan Bersama Keuchik dan peraturan keuchik;
  2. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  3. fasilitasi pelaksanaan tugas keuchiek dan perangkat Gampong;
  4. melakukan penilaian kinerja dan memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Keurani Gampong sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Tuha Peuet, Lembaga Imeum Gampong dan lembaga kemasyarakatan serta lambaga adat gampong;
  6. fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Gampong;
  7. fasilitasi pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset gampong;
  8. rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong;
  9. fasilitasi pelaksanaan pemilihan keuchik;
  10. fasilitasi kerja sama antar-Gampong dan kerja sama Gampong dengan pihak ketiga;
  11. fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Gampong serta penetapan dan penegasan batas Gampong;
  12. fasilitasi pelaksanaan Syari’at Islam di Gampong;
  13. fasilitasi pelaksanaan kehidupan adat yang bersendikan Islam di Gampong;
  14. pembinaan terhadap pemerintah gampong dalam penanggulangan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya;
  15. koordinasi pendampingan gampong dan Lokal gampong di wilayahnya.

Pasal 323

Pembinaan dan pengawasan yang menjadi Tugas Imeum Mukim meliputi :

  1. fasilitasi penyusunan Peraturan Bersama Keuchik;
  2. fasilitasi pelaksanaan fungsi Tuha Pakat Gampong;
  3. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Tuha Peuet, Lembaga Imeum Gampong dan lembaga kemasyarakatan serta lambaga adat gampong.
  4.  fasilitasi kerja sama antar-Gampong;
  5. Fasilitasi Pelaksanaan Musyawarah Antar Gampong; dan
  6. fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Gampong serta penetapan dan penegasan batas Gampong;
  7. fasilitasi pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat di Gampong;
  8. fasilitasi pelaksanaan kehidupan adat yang bersendikan Islam di Gampong;
  9. melaukan bimbingan terhadap lembaga gampong dalam penanggulangan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya;
  10. fasilitasi Tahapan proses pelaksanaan pemilihan keuchik;
  11. Fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong;