Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pengisian keanggotaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan berdasarkan keterwakilan perempuan.
Dalam peraturan terbaru tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan, yaitu Permendagri No 110 Tahun 2016 disebutkan bahwa kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri atas, pimpinan dan bidang.
Pimpinan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan satu orang sekretaris.
Bidang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
Masing-masing bidang dipimpin oleh ketua bidang, dan pimpinan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan dan ketua bidang merangkap sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Pengisian keanggotaan BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan berdasarkan keterwakilan perempuan.
Keterwakilan Wilayah
Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan berdasarkan keterwakilan wilayah, yaitu memilih calon anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.
Unsur wakil wilayah adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa. Yang dimaksud dengan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT).
Sementara itu, jumlah anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk.
Dalam Pasal 5 Ayat 2 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA disebutkan, jumlah anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan ditetapkan dengan jumlah gasal (ganjil), paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.
Pun demikian, dalam penetapan jumlah anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
Keterwakilan Perempuan
Pengisian anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA dilakukan pemilihan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan.
Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.
Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.
Namun, yang perlu digaris bawahi adalah ketentuan lebih lanjut mengenai Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota