-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang STANDAR Pelayanan Minimal Desa



Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan kepada masyarakat,keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat Kementerian Dalam Negeri Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang standar pelayanan minimal desa (SPM Desa)

SPM Desa bertujuan untuk:
  1. mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat;
  2. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya; dan
  3. sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa. 
DIDOWNLOAD:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA

Post a Comment for "Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang STANDAR Pelayanan Minimal Desa "