Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pembentukan Badan Permusawaratan Desa (BPD)


Model pemilihan dan atau pembentukan Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan,maka Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan dan atau penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah RT/dusun, atau dipilih secara musyawarah.

Hasil pemilihan dan atau musyawarah dikirimkan ke Desa untuk keterwakilan Desa. Pemilihan dan atau penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah . Jumlah anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) di masa lalu ditetapkan dengan jumlah ganjil,paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (seblas) orang,dengan memperhatikan luas wilayah, keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD), jumlah penduduk , dan kemampuan Keuangan Desa. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang,dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.

Ketentuan yang terakhir iniah yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan Keanggotaan Badan Permusawaratan Desa (BPD). Lebih Jelas dan lengkapnya pembentkan Aggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) dapat kita lihat dalam pasal 56 UU No. 6/2014 yang menyebutkan :
  1. Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD)merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara Demokratis. 
  2. Masa keanggotaan Badan Permusawaratan Desa (BPD)selama 6 (enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. 
  3. Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut.

0 Comments