Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Download Permendesa Nomor 11 Tahun 2019


Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019. Secara umum bidangnya masih di lingkup Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Namun untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang akan datang, penggunaan dana desa dari pusat sepertinya mencakup kegiatan yang lebih luas.

Walaupun masih dikhususkan pada bidang pembangunan dan pemberdayaan, tetapi lebih dominan kepada peningkatan perekonomian masyarakat Desa.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Permendesa No. 11 Tahun 2019 yang dijelaskan bahwa Dana Desa harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa:
  1. peningkatan kualitas hidup;
  2. peningkatan kesejahteraan;
  3. penanggulangan kemiskinan; dan
  4. peningkatan pelayanan publik.
Selain itu dalam pasal 3 Permendes Nomor 11 tahun 2019 tersebut dituliskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip:
kebutuhan prioritas;
  1. keadilan;
  2. kewenangan Desa;
  3. fokus;
  4. Partisipatif;
  5.  swakelola; dan
  6. berbasis sumber daya Desa.
Melihat dari penjelasan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 di atas, Pemerintah berharap anggaran dari Dana Pusat itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan Perekonomian masyarakat desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Tidak lagi fokus kepada pembangunan fisik atau infrastruktur proyek sarana dan prasarana seperti jalan, embung, bangunan gedung dan sejenisnya. Walaupun hal itu masih diperbolehkan.

Apalagi di dalam Pasal 7 Permendesa No. 11/2019 itu bagi desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi tersebut untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020


Adapun contoh-contoh program prioritas Dana Desa Tahun 2020 antara lain sebagai berikut :
  1. Sistem informasi desa
  2. Pengembangan keterbukaan informasi pembangunan desa
  3. Pemberdayaan hukum di desa
  4. Pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting)
  5. Pengembangan anak usia dini holistik integratif (paud hi)
  6. Pelaksanaan keamanan pangan di desa
  7. Pelayanan pendidikan bagi anak
  8. Pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  9. Pengembangan produk unggulan desa/ kawasan perdesaan
  10. Pembentukan dan pengembangan bumdesa/ bumdesa bersama
  11. Pembangunan dan pengelolaan pasar desa
  12. Pelaksanaan pembangunan desa dengan pola padat karya Tunai
  13. Pembangunan embung desa terpadu
  14. Pengembangan desa wisata
  15. Pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi
  16. Pencegahan dan penanganan bencana alam
  17. Kegiatan tanggap darurat bencana alam
  18. Dan Lain sebagainya.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditetapkan pada tanggal 2 september 2019 ini, sepertinya lebih lengkap penjelasannya dibanding Permen-permen tahun sebelumnya.

Dalam permendes tersebut turut disertakan juga Lampiran contoh kegiatan yang bisa di laksanakan oleh Pemerintahan Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendesa tersebut.
Yang jelas sangat perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, pada perencanaannya, penggunaan dana desa tersebut harus ditetapkan berdasarkan Musyawarah Desa.

Tidak hanya itu, masyarakat juga harus tahu bahwa Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Hasil kesepakatan Musdes Dana Desa di ruang publik.

Download Permendesa Nomor 11 Tahun 2019

Bagi perangkat desa, Permendes dana desa terbaru ini wajib dibaca dan difahami agar dalam mengimplementasikan di masyarakat tidak salah sasaran dan menyalahi Undang-undang.

Juga mungkin banyak perangkat desa yang bertanya-tanya, Apakah sumber Dana Desa Pusat itu boleh digunakan untuk gaji Perangkat Desa dan Kepala Desa?

Sementara itu bagi masyarakat desa juga harus mengetahui bagaimana aturan penggunaan Dana Desa untuk kemajuan desanya.

Supaya masyarakat desa dapat berpatisipasi dalam pembangunan desa juga bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan dari sumber Dana Desa tersebut.

Jadi bagi Anda yang ingin mengetahui Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020, silahkan Download Permendes Nomor 11 Tahun 2019 pada Link dibawah ini: