Proses Penyelesaian Perkara/Sengketa Perdata di tingkat Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018
Bagian Keempat
Proses Penyelesaian Perkara/Sengketa Perdata
Pasal 131
Proses Penyelesaian Perkara/Sengketa Perdata di tingkat Gampong sebagaimana yang diatur dalam Pasal 131 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
(1) Laporan perkara disampaikan oleh korban dan/atau para pihak bersengketa kepada peutua dusun dan/atau lembaga adat yang bersangkutan untuk disampaikan kepada Keuchik.
(2) Dalam hal kondisi tertentu, laporan dapat juga disampaikan langsung kepada Keuchik.
(3) Penyampaian laporan kepada Keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di sampaikan di Kantor/Rumah Keuchik atau di Meunasah.
(4) Peradilan adat dapat melaksanakan persidangan, apabila pihak yang bersengketa sudah sepakat untuk menyelesaikan perkaranya melalui peradilan adat.
(5) Untuk mendapat kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Keuchik dan perangkatnya atau utusan ditunjuk untuk melakukan pendekatan kepada para pihak melalui mediasi dan negosiasi.
(5) Untuk mendapat kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Keuchik dan perangkatnya atau utusan ditunjuk untuk melakukan pendekatan kepada para pihak melalui mediasi dan negosiasi.
(6) Apabila para pihak bersengketa sepakat, maka Keuchik bersama perangkat gampong dan Imeum gampong melalui rapat internal menetapkan jadwal sidang.
(1) Keurani Gampong sebagai panitera mengundang secara resmi para pihak untuk menghadiri persidangan pada hari, tanggal dan tempat yang telah ditetapkan.
(2) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh para pihak dan saksi.
Pasal 132
(1) Keurani Gampong sebagai panitera mengundang secara resmi para pihak untuk menghadiri persidangan pada hari, tanggal dan tempat yang telah ditetapkan.
(2) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh para pihak dan saksi.
(3) Apabila para pihak tidak dapat menghadiri karena kondisi tertentu, maka para pihak dapat diwakili oleh walinya dan/atau saudaranya sebagai juru bicara dengan menunjukkan surat kuasa.
(4) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat resmi dan dilaksanakan di meunasah atau tempat lain.
(1) Pimpinan sidang memberi kesempatan pertama kepada para pihak atau yang mewakili untuk menyampaikan keterangannya dan panitera mencatat seluruh keterangan dimaksud.
(2) Untuk melengkapi/mendukung keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan sidang meminta keterangan saksi dan apabila dipandang perlu saksi disumpah sebelum memberi kesaksiannya.
(3) Pimpinan sidang memberi kesempatan kepada tuha peuet, ulama dan cendikiawan serta tokoh adat untuk menanggapi sekaligus menyampaikan alternatif-alternatif penyelesaian perkara dimaksud.
(4) Penentuan jenis putusan dan sanksi yang diberikan dilakukan melalui musyawarah antara pimpinan sidang dengan seluruh anggota majelis sidang.
(5) Apabila para pihak dapat menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), panitera mencatat putusan dimaksud dan menetapkan dalam suatu surat perjanjian perdamaian.
(4) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat resmi dan dilaksanakan di meunasah atau tempat lain.
Pasal 133
(1) Pimpinan sidang memberi kesempatan pertama kepada para pihak atau yang mewakili untuk menyampaikan keterangannya dan panitera mencatat seluruh keterangan dimaksud.
(2) Untuk melengkapi/mendukung keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan sidang meminta keterangan saksi dan apabila dipandang perlu saksi disumpah sebelum memberi kesaksiannya.
(3) Pimpinan sidang memberi kesempatan kepada tuha peuet, ulama dan cendikiawan serta tokoh adat untuk menanggapi sekaligus menyampaikan alternatif-alternatif penyelesaian perkara dimaksud.
(4) Penentuan jenis putusan dan sanksi yang diberikan dilakukan melalui musyawarah antara pimpinan sidang dengan seluruh anggota majelis sidang.
(5) Apabila para pihak dapat menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), panitera mencatat putusan dimaksud dan menetapkan dalam suatu surat perjanjian perdamaian.
Pasal 134
(1) Apabila putusan peradilan adat gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (4), tidak dapat diterima/disetujui, para pihak dapat mengajukan banding ke peradilan adat tingkat mukim dan panitera mencatat keberatan para pihak dalam surat penetapan putusan peradilan adat gampong.
(2) Pengajuan perkara kepada peradilan adat mukim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat penetapan putusan peradilan adat gampong
Pasal 135
(1) Pimpinan sidang membacakan isi putusan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (5) kepada para pihak dan para saksi di dalam persidangan peradilan adat gampong.
(2) Pimpinan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta para pihak dan saksi untuk menandatangani surat perjanjian perdamaian
(3) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada para pihak yang melakukan perdamaian dan saksi serta menjadi arsip pada peradilan adat gampong yang tembusannnya disampaikan kepada majelis adat mukim serta pihak terkait.
Pasal 136
(2) Pelaksanaan eksekusi putusan dilakukan melalui suatu upacara perdamaian dan segala biaya menjadi beban salah satu pihak dan/atau para pihak berdasarkan putusan sebagaimana tersebut pada ayat (1)
Pasal 137
(1) Keputusan peradilan adat gampong mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Keputusan peradilan adat gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh semua pihak yang apabila dikemudian hari perkara yang sama menjadi objek perkara pada sistem peradilan adat maupun peradilan negara.
0 Comments
Post a Comment