Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016


Tugas Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana tersebut di atas, tercantum dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .

Post a Comment for "Tugas Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"