Tugas Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016


Tugas Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana tersebut di atas, tercantum dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .

0 Comments