Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tugas BPD Menurut Permendagri 110 tahun 2016

Tugas BPD Menurut Permendagri 110 tahun 2016

Apa saja tugas-tugas yang dimiliki oleh BPD? Berikut ini penjelasannya.

Tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa diantaranya:
  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD (Badan Permusyawaratan Desa);
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa




Lampiran Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa