Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tugas dan Fungsi Perangkat Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


Tugas dan Fungsi Perangkat Gampong sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

(1) Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), bertugas membantu Keuchik dalam melaksanakan kewenangan, tugas dan fungsinya.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Keuchik.
(3) Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretariat Gampong, Peutua Duson sebagai unsur kewilayahan dan Pelaksana Teknis.

(4) Unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Peutua Duson dan Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Seksi.

(5) Sekretariat Gampong sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dipimpin oleh Keurani Gampong yang berkedudukan sebagai unsur staf.

Pasal 34

Keurani Gampong bertugas membantu Keuchik dalam bidang administrasi pemerintahan.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34, Keurani Gampong mempunyai fungsi :

a. pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;

b. pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat gampong, penyediaan prasarana perangkat gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

c. pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peuet, dan lembaga pemerintahan gampong lainnya;

d. pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja gampong, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

e. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Keuchiek sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 36

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35, Keurani Gampong dibantu oleh 3 (tiga) Keurani Cut.

(2) Keurani Cut bertugas membantu Keurani Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut pada ayat (2), Keurani Cut mempunyai fungsi :

a. Keurani Cut urusan Umum, memiliki fungsi meliputi; melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

b. Keurani Cut urusan perencanaan, memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;

c. Keurani Cut urusan keuangan, memiliki fungsi meliputi; melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Keuchiek, Perangkat Gampong, Tuha Peuet, dan Lembaga Gampong lainnya;

Pasal 37

Dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Keurani Cut berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Keurani Gampong.

Pasal 38
(1) Peutua Duson sebagai unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), bertugas membantu Keuchik dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peutua Duson memiliki fungsi :

a. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;

d. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

e. menyelenggarakan pembinaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat;

f. mengembangkan dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam;

g. melaksanakan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.

Pasal 39

(1) Kepala seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4), bertugas membantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi mempunyai fungsi :

a. Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, pembinaan politik, menyusun rancangan regulasi Gampong, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Gampong;

b. Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahtaraan, mempunyai fungsi melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam bidang Syariat Islam, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup, kesejahteraan keluarga, pemuda dan olah raga, serta melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

c. Kepala Seksi Pembangunan, mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana ekonomi, pendidikan, olah raga, lingkungan hidup, dan sarana dan prasarana gampong lainnya sesuai dengan kebutuhan serta meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Gampong.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perangkat Gampong mempunyai hak :

a. mendapat pelatihan pratugas dan bimbingan teknik lainnya dalam rangka peningkatan kapasitas sebagai perangkat Gampong dengan sumber dana dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah gampong;

b. menerima penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari APBG;

c. menerima tunjangan lainnya yang ditetapkan dalam APBG sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong;

d. menerima jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua sesuai dengan masa kerja dan jabatan perangkat Gampong

Pasal 41
Larangan bagi Keuchik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis untuk perangkat Gampong.