Wewenang Keuchik sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Gampong;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Gampong;
- menetapkan Qanun Gampong;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
- membina kehidupan masyarakat Gampong;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Gampong;
- membina dan meningkatkan perekonomian Gampong serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Gampong;
- mengembangkan sumber pendapatan Gampong;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara dan Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengkoordinasikan Pembangunan Gampong secara partisipatif;
- mewakili Gampong di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- menyelenggarakan pembinaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat;
- mengembangkan dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam;
- melaksanakan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif;
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
0 Comments
Post a Comment