Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Wewenang Keuchik Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018



Wewenang Keuchik sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:


  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Gampong;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Gampong;
  4. menetapkan Qanun Gampong;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
  6. membina kehidupan masyarakat Gampong;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Gampong;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Gampong serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Gampong;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Gampong;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara dan Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong;
  11. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  12. mengkoordinasikan Pembangunan Gampong secara partisipatif;
  13.  mewakili Gampong di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  14. menyelenggarakan pembinaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat;
  15. mengembangkan dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam;
  16. melaksanakan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif;
  17. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.