Catat! Inilah 4 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020


Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) mulai tahun 2019 dan selanjutnya menjadi pengarusutamaan strategi pembangunan bangsa Indonesia ke depan, pilihan strategi tersebut diupayakan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Prioritas paling utama kita ke depan adalah pembangunan sumber daya manusia yang terkonsolidasi dengan baik, didukung anggaran yang tepat sasaran sehingga terjadi peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui peta jalan yang jelas, terukur, dan hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat” demikian disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna mengenai Ketersediaan Anggaran dan Pagu Indikatif Tahun 2020, 23 April 2019, di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat

Dalam rangka mendukung prioritas Pemerintah tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa dana desa harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa:

a. peningkatan kualitas hidup;

b. peningkatan kesejahteraan;

c. penanggulangan kemiskinan; dan

d. peningkatan pelayanan publik.

Donwload: Pemendesa no 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020

Sumber: https://www.desamerdeka.id

0 Comments