Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download Contoh Format Rencana Penggunaan Dana Desa


Rencana Penggunaan Dana Dana Desa (DD) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan desa, khususnya dana desa yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa.

Alur penyusunan Rencana Penggunaan Dana DD adalah dibuat dan diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), diverifikasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam hal PKA dianggap tidak mampu melaksanakan program/kegiatan tertentu yang termasuk kategori pekerjaan tidak sederhana (teknik konstruksi, contohnya) atau membutuhkan ahli. Maka untuk membantu PKA, Kepala Desa dapat mengangkat Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) atau dengan sebutan lain.

Jika kondisinya, pekerjaan tersebut akan dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK)/TPBJ, maka seyogyanya dokumen Rencana Penggunaan Dana ini juga dibuat oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK)/TPBJ. Dan kemudian dilakukan verifikasi/pemeriksaan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sebelum dilakukan pencairan Dana Desa/pembayaran kegiatan yang bersumber dari dana desa terlebih dahulu PKA/ Tim Pengelola Kegiatan (TPK)/TPBJ mengajukan RAB disertai dengan Rencana Penggunaan Dana , SPP, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti-bukti pengeluaran yang sah.

Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD (PPKD), jika hasil verifikasi dianggap telah sesuai, maka Kepala Desa kemudian menyetujui untuk dilakukan pembayaran. Atas dasar itu Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa melakukan pencairan dana/pembayaran.

Nah, bagi sahabat desa yang ingin mendownload format lengkap Rencana Penggunaan Dana (RPD) klik taurannya dibawah ini.
Format Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa