Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download: Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019



Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019

PERATURAN BUPATI BIREUEN
NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PAGU INDIKATIF
ALOKASI DANA GAMPONG DALAM KABUPATEN BIREUEN

TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

BUPATI BIREUEN,


Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan, pendapatan Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;

b. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota alokasi dana desa setiap tahun anggaran dan ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan;

Download: Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019