Download: Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019
Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan
Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun
Anggaran 2019
PERATURAN
BUPATI BIREUEN
NOMOR
2 TAHUN 2019
TENTANG
TATA
CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PAGU INDIKATIF
ALOKASI
DANA GAMPONG DALAM KABUPATEN BIREUEN
TAHUN
ANGGARAN 2019
DENGAN
RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI
BIREUEN,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan, pendapatan Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota alokasi dana desa setiap tahun anggaran dan ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan;
Download: Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019