Hakikat Hukuman
A.
Hakikat
Hukuman
Allah
swt berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah
menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
(Q.S. At-Tin, ayat 4)
Ayat di atas menunjukkan betapa Allah
swt menghargai dan menomor satukan manusia di atas makhluk-makhlukNya yang
lain. Allah swt menciptakan manusia dalam bentuk yang sempurna baik dari segi
fisik dan kelebihan manusia dari segi akal dan hati. Karena kesempurnaan
manusia, maka dalam berbagai hal manusia mendapatkan sikap dan prilaku yang
sempurna pula. Selain kebutuhan sandang-pangan, manusia juga membutuhkan adanya
pendidikan yang akan membimbing, mendidik dan memberi pengetahuan tentang
hakikat serta tujuan hidup manusia sebagai khalifah di atas bumi ini.
Allah swt adalah yang pertama sekali
memberi hukuman pada manusia, kejadian Adam dan Hawa yang diusir oleh Allah
dari dalam syurga merupakan hukuman yang Allah berikan karena kesalahan yang
dilakukan oleh Adam dan Hawa yang telah memakan buah larangan Allah. Jika
mengkaji lebih jauh tentang kisah ini sesungguhnya banyak terkandung
nilai-nilai edukatif di dalamnya, hal itu yang kemudian menjadikan Adam dan
Hawa sangat menjaga segala perintah Allah dan menjauhi segala laranganNya.
Hukuman adalah kata dasar dari kata
“hukum” yang berarti peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat
yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau orang yang memilki wewenang dan
otoritas.[1]
Dengan demikian, hukuman adalah suatu hal yang ditetapkan atau yang dikenakan
kepada orang yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang
telah diberlakukan.
Dalam dunia pendidikan, dikenal istilah ganjaran
yaitu seperti apresiasi dan sanksi, reward and punishment, dan/atau imbalan
serta hukuman merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan apalagi
dihilangkan dari yang namanya proses mendidik. Bagaimana anak akan menyadari
bahwa apa yang dilakukan benar kalau kita tidak pernah memberikan apresiasi
atau penghargaan kepadanya, dan bagaimana mengetahui bahwa apa yang dilakukan
anak salah kalau kita tidak pernah menegur dan memberi ia hukuman atas
pelakuannya yang salah tersebut.
“Hukuman
adalah suatu yang tidak diinginkan menimpa badan atau jiwa, baik secara
kongkrit maupun abstrak, langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan
mendorong anak untuk melakukan sesuatu yang baik dan meninggalkan sesuatu yang
buruk, untuk mengubah anak ataupun meluruskannya sesuai dengan yang diajarkan syariat.
Sekiranya hukuman tidak ada, maka anak akan terus melakukan kesalahan dan tidak
menjadi sadar.”[2]
Hukuman dalam pendidikan Islam adalah
hukuman yang bertujuan mendidik, bukan hukuman yang berdasarkan balas dendam yang
bertujuan menyakiti, atau untuk menegakkan hukum atas pelanggaran yang telah
diperbuat.[3]
Akan tetapi, hukuman pukulan dalam pendidikan bukanlah satu-satunya cara untuk
mendidik atau membuat jera anak terhadap perilaku yang salah pada diri anak.
Oleh karena itu, hukuman hendaknya harus relevan dan sesuai dengan sifat dasar
manusia dengan memperhatikan keselamatan individu manusia yang mendapatkan
hukuman. Hukuman dan ganjaran kiranya dipergunakan oleh guru untuk meneguhkan
atau melemahkan respon-respon khusus tertentu.[4]
Metode hukuman digunakan untuk menekan perilaku-perilaku menyimpang anak, dan
hal ini dilakukan harus sesuai dengan imbalan, sedangkan imbalan digunakan
untuk memotivasi dan meneguhkan perilaku anak yang benar. Dengan kata lain,
hukuman baru boleh diberikan terhadap anak didik apabila imbalan juga pernah
diberikan sehingga anak didik tau akan setiap konsekuensi yang akan diterimanya
dari sikap dan perilaku mereka. Kedua hal tersebut (hukuman dan imbalan) adalah
sebagai metode ganjaran yang dapat dipergunakan
oleh setiap pendidik dalam mendidik anak. Istilah ganjaran = tsawāb, terdapat
dalam Al-Qur,ān yang menunjukkan bahwa apa yang diperbuat oleh manusia di
dunia, kelak akan mendapat ganjarannya di akhirat. Allah swt berfirman di dalam
surat Ali Imran ayat 148:
ãNßg9s?$t«sù ª!$# z>#uqrO $u÷R9$# z`ó¡ãmur É>#uqrO ÍotÅzFy$# 3 ª!$#ur =Ïtä tûüÏZÅ¡ósçRùQ$# ÇÊÍÑÈ
Artinya: “Karena itu Allah memberikan ganjaran
kepada mereka di dunia dan di akhirat dengan ganjaran yang baik. Dan Allah
menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Q.S. Ali Imran: 148).
Ganjaran dalam ayat tersebut adalah
ganjaran yang dijanjikan Allah swt kepada hamba-hambanya yang berbuat ma’ruf
maupun yang berbuat munkar, sehingga setiap manusia yang berbuat
kebaikan diharapkan agar hanya benar-benar untuk mengharap ridha Allah. Begitu
juga halnya dalam pendidikan, pendidikan Islam memandang bahwa ganjaran seperti
memberi motivasi terhadap anak yang berprestasi dan berperilaku baik serta
memberi hukuman terhadap anak yang melakukan keburukan merupakan suatu hal yang
perlu dilakukan oleh setiap pendidik kepada anak didik sebagai rangsangan agar
anak terbiasa berperilaku mulia dan terpuji. Hukuman sebagai suatu proses evaluasi
sikap dan tingkah laku anak didik dengan cara memberi anak nasehat[5]
dan peringatan[6] untuk
tahap awalnya. Anak diberikan nasehat dan peringatan agar anak tidak mengulangi
perbuatan yang buruk yang pernah dilakukannya, selain itu nasehat dan
peringatan juga perlu dilakukan oleh setiap pendidik sebagai teguran terhadap
perbuatan yang akan dilakukan oleh anak didik.
Kata lain dari ganjaran yang berupa
imbalan dan hukuman dalam pendidikan Islam dikenal juga dengan istilah Targhib[7] dan
Tarhib,[8] sebagaimana
yang terdapat dalam surat al-An’am:
`tB uä!%y` ÏpuZ|¡ptø:$$Î/ ¼ã&s#sù çô³tã $ygÏ9$sWøBr& ( `tBur uä!%y` Ïpy¥Íh¡¡9$$Î/ xsù #tøgä wÎ) $ygn=÷WÏB öNèdur w tbqßJn=ôàã ÇÊÏÉÈ
Artinya:
“Barang siapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat
amalnya; dan barang siapa yang membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak
diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikit
pun tidak dianiaya (dirugikan).” (Q.S. al-An’am: 160).
Ayat di atas adalah janji Allah terhadap
hamba-hambaNya yang berbuat baik dan mematuhi segala perintahNya maka akan
mendapatkan imbalan yang berlipat ganda dan syurga, sedangkan bagi
hamba-hambaNya yang mengkhiananti-Nya
atau yang tidak beriman dan bertaqwa kepadanya, maka akan dibalas dengan
hukuman yang pedih dan neraka di akhirat nanti. Imbalan atau hukuman disini sesuai
dengan tingkat amalan serta tingkat kesalahan serta dosa yang hamba-hambaNya
perbuat.
Dengan demikian, ganjaran berupa imbalan
dan hukuman adalah sarana pendidikan yang memiliki sumber yang kuat untuk
diterapkan dengan baik dan efektif di dalam proses belajar mengajar. Pemberian hukuman
terhadap anak bertujuan untuk perbaikan sikap dan tingkah laku anak, oleh
karena itu, pemberian hukuman menurut pendidikan Islam adalah pemberian hukuman
terhadap anak yang harus dilaksanakan dengan baik dan mengandung nilai-nilai edukatif,
perbaikan, cinta serta kasih sayang di dalam penerapannya.
[1]Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,
1999), h. 360.
[2]Mahmud Al-Khal’awi, Muhammad Said
Mursi, Mendidik Anak dengan Cerdas, terj.Arif Rahman, (Solo: Insan
Kamil, 2007), h. 62.
[3]Hamad Hasan Ruqaith, Sudahkan
Anda Mendidik Anak dengan Benar? (KonsepIslam Dalam Mendidika Anak), terj.
Luqman Abdul Jalal, (DKI Jakarta: Cendekia, 2004), h. 171.
[4]Abdurrahman Saleh Abdullah, Teori-teori
Pendidikan Berdasarkan Al-Qur’ān, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), h. 221.
[5]Lihat Surat Al-Baqarah (2: 119),
!$¯RÎ) y7»oYù=yör& Èd,ysø9$$Î/ #Zϱo0 #\ÉtRur (
wur ã@t«ó¡è@ ô`tã É=»ptõ¾r& ÉOÅspgø:$# ÇÊÊÒÈ
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah
mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai pembawa berita gembira dan
pemberi peringatan, dan kamu tidak akan diminta (pertanggungjawaban) tentang
penghuni-penghuni neraka.”
[6]Lihat Surat Al-A’raf (7: 184),
öNs9urr& (#rã©3xÿtGt 3
$tB NÍkÈ:Ïm$|ÁÎ/ `ÏiB >p¨ZÅ_ 4
÷bÎ) uqèd wÎ) ÖÉtR îûüÎ7B ÇÊÑÍÈ
Artinya: “Apakah (mereka lalai)
dan tidak memikirkan bahwa teman mereka (Muhammad) tidak berpenyakit gila. Dia
(Muhammad itu) tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan lagi pemberi
penjelasan.”
[7]Targhib adalah janji Allah terhadap
kesenangan akhirat yang disertai bujukan. Lihat Ahmad Tafsir, Ilmu
Pendidikan Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Rosdakarya, 2001), h.146.
[8]Tarhib adalah ancaman dengan siksaan
sebagai akibat melakukan dosa atau kesalahan yang dilarang olehAllah, atau
akibat lengah dalam menjalankan kewajiban yang diperintahkanAllah. Lihat Tasnim
Idris, Penerapan Metode Targhib dan Tarhib dalam Pendidikan Islam, (Studi
Komparatif pada Dayah Terpadu dan Dayah Salafiah), (Banda Aceh:
Ar-Raniry Press, 2008), h. 119.

Post a Comment for "Hakikat Hukuman"