Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kepala Desa Beserta Gajinya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019


Di ayat 1 Pemendagri Nomor 84 tahun 2015 dijelaskan bahwa tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa.

Sementara di ayat 2, Kades juga berwenang untuk:
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
  4. Menetapkan Peraturan Desa
  5. Menetapkan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa 
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa
  7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
  11. Mengembangkan kohidupan sosial budaya masyarakat Desa
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif
  14.  Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Kepala desa juga memiliki hak dalam menjalankan Pemerintahan Desa yang tercantum di ayat 3 Pemendagri Nomor 84 tahun 2015 di dalam ayat ini, kita bisa mengetahui bahwa gaji perangkat desa, tunjangan, serta jaminan kesehatan merupakan hak yang harus diperoleh oleh mereka sebagai penyelenggara.
  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, serta jaminan kesehatan 
  4. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan 
  5. Memberi mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa
Ada hak, tentu ada kewajiban yang harus dilakukan oleh Kepala Desa yang telah tercantum di Pasal yang sama ayat 4 sebagai berikut:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban Desa
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, besih, serta bebas dari KKN
  7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik
  9. Mengelola keuangan dan aset Desa
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa
  11. Menyelesaikan perselisihan di Desa
  12. Mengembangkan perkonomian masyarakat Desa
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Besaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.