Di ayat 1 Pemendagri Nomor 84 tahun 2015 dijelaskan bahwa tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sementara di ayat 2, Kades juga berwenang untuk:
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
- Menetapkan Peraturan Desa
- Menetapkan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa
- Membina kehidupan masyarakat Desa
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
- Mengembangkan kohidupan sosial budaya masyarakat Desa
- Memanfaatkan teknologi tepat guna
- Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif
- Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, serta jaminan kesehatan
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
- Memberi mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
- Memelihara ketentraman dan ketertiban Desa
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
- Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, besih, serta bebas dari KKN
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik
- Mengelola keuangan dan aset Desa
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa
- Menyelesaikan perselisihan di Desa
- Mengembangkan perkonomian masyarakat Desa
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
- Memberikan informasi kepada masyarakat Desa
0 Comments
Post a Comment