Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Klasifikasi Jenis Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)


Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan wahana untuk menjalankan usaha di Desa. Apa yang dimaksud dengan “Usaha Desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi Desa berikut ini:

a. Serving

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjalankan “bisnis sosial” yang melayani wrga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kalimat lain, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini memberikan social benefits kepada wrga, meskipun tidak memperoleh economic profit yang besar. Contoh: usaha air minum Desa, usaha listrik Desa, lumbung pangan.

b. Banking

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjalankan “bisnis uang”, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional. Contoh: bank desa atau lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa.

c. Renting

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Ini sudah lama berjalan dibanyak desa, terutama desa-desa di Jawa. Contoh: penyewaan traktor, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah.

d. Brokering

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi lembaga perantara yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat. Contoh: jasa pembayaran listrik, desa mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat.

e. Trading

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Contoh: pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian dll.

f. Holding

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai usaha bersama atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar tumbuh usaha bersama. Contoh: kapal desa yang berskala besar untuk mengorganisir dan mewadahi nelayan-nelayan kecil, “Desa Wisata” yang mengorganisir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat: makanan, kerajinan, sajian wisata, kesenian, penginapan dll.