Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bentuk Laporan Realisasi Dana Desa Sudah Disederhanakan




Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tanggal 29 Desember 2017, Dana Gampong Tahap I dapat dicairkan apabila sudah ada Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara pengalokasian dan rincian dana Gampong per Gampong. "Kita sudah monitor terus dan cek terus kalau sudah ada perda dan perkada akan segera dicairkan,".

Selain itu, Wamenkeu juga menjelaskan untuk penyaluran tahap 2 sebesar 40% dapat dicairkan apabila sudah ada laporan realisasi pencairan serta laporan realisasi penyerapan dana Gampong tahun anggaran sebelumnya. Terkait laporan tersebut, Wamenkeu menjelaskan bentuk laporan yang tercantum dalam PMK No. 225/PMK.07/2017 sudah disederhanakan agar Gampong tidak kesulitan untuk menyusunnya. "Dalam lampiran PMK 225 pertanggungjawabannya hanya 1 lembar. Dijelaskan pendapatan darimana, belanjanya untuk apa,"