A. Konsep Pengembangan
Kompetensi Guru
Pengembangan Kompetensi Guru merupakan bagian dari
menejemen pengembangan suberdaya manusia yang menjadi suatu kebutuhan pokok
dalam sebuah organisasi baik formal maupun non formal. Hal ini merupakan suatu
investasi bagi organisasi, dan akan berimplikasi terhadap pembangunan
sumberdaya manusia suatu bangsa. Diantara tujuan dari sebuah pengembangan ini
adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang menguasai
pengetahuan, keterampilan, keahlian serta wawasan yang sesuai dengan
perkembangan Iptek. Wawasan yang diperlukan dalam era globalisasi adalam
kemampuan untuk memandang jauh ke depan, wawasan mutu dan kekaryaan, serta
wawasan perubahan yang sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang dalam
masyarakat.
Pengembangan profesi adalah upaya gigih, ulet dan tabah dari seorang
guru serta pengawas yang terus menerus memaksimalkan kemampuannya
mengindentifikasikan dan menyelesaikan
permasalahan serta memantapkan kemajuan pendidikan, khususnya di sekolah tempat
bertugas. Baik untuk kepentingan pembinaan kelembagaan, kurukulum kesiswaan,
guru, metodologi, media, pendanaan, evaluasi, kerjasama dengan orang tua
peserta didik, dan lingkungan masyarakat. (Trianto, 2010:77)
Pengembangan merupakan “proses hati-hati dimana
seseorang menjadi waspada terhadap atribut pribadi yang berhubungan dengan
karir dan serangkaian tahapan seumur hidup yang berkontribusi terhadap
pemenuhan karir pegawai”. (Desseler, 2005: 281) Castetter mengartikan pengembangan “sebagai upaya individu untuk
menumbuhkan dirinya sendiri supaya dapat mengembangkan tugas kewajibannya,
sedangkan in-servis education berangkat dari keadaan administrasi yang
belum memenuhi persyaratan baik dari segi penguasaan lapangan, skill dalam
melaksanakan tugasnya”.
Istilah pengembangan secara istilah
identik dengan pemberdayaan. Sedangkan istilah pemberdayaan adalah “terjemahan dari istilah
asing empowerment yang mengandung arti penguatan. Bahkan dalam
batas-batas tertentu bersifat interchangeable atau dapat dipertukarkan”. (Nanih, 2007: 42)
Pengembangan dalam konteks ini adalah
pengembangan sumber daya manusia yang merupakan bagian dari manajemen SDM.
Pengembangan sumber daya manusia ialah proses meningkatkan kuantitas dan
kwalitas SDM. Pengembangannya dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan
diantaranya; “pengamalan agama, pengendalian kependudukan, perencanaan karir, seleksi dan
penempatan, klasifikasi tugas dan evaluasi, standar kerja dan sistem ganjaran,
peningkatan kesejahteraan, peningkatan pendidikan, pelatihan, kesehatan,
kesempatan kerja, dan peningkatan lingkungan hidup”. (Husaini, 2006: 203-204)
Istilah pengembangan menurut Hadari
(2006: 111) identik dengan kaderisasi, dimana pimpinan harus memberikan
kesempatan bagi pegawai/ orang yang dipimpinnya untuk meningkatkan potensi
sehingga ia dapat menjadi pemimpin di masa mendatang dengan penuh kompetensi.
Istilah “kader” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “orang
yang diharapkan akan memegang pekerjaan penting di pemerintahan, lembaga,
organisasi, dll”. Sedangkan istilah pengkaderan adalah “proses, cara, perbuatan
mendidik atau membentuk seseorang menjadi kader”.
Pengembangan SDM meliputi desain
kurikulum dan perencanaan karir/pengembangan. Desain kurikulum diklat dan
perencanaan karir/ pengembangan didapat dari informasi analisis tugas. Rancang
bangun perencanaan harus sesuai dengan kebutuhan lembaga dan individu. Hal ini
mengingat keberhasilan usaha dalam pasar terbuka ditentukan oleh produktivitas
dan efisiensi dalam berproduksi. Modal penggeraknya adalah dana, penguasaan
teknologi, dan sumberdaya manusia yang andal.
Dengan demikian pengembangan atau
pembedayaan atau tepatnya pengembangan sumber daya manusia adalah upaya
memperluas horizon pilihan bagi lembaga/ organisasi.
Dalam konteks ini adalah pengembangan kompetensi yang merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan,
ketrampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan
bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan.
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Keempat rumpun kompetensi tersebut
mencerminkan standar kompetensi pendidik
/ guru yang masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang beriman dan bertaqwa, dan
sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kesadaran akan pentingnya
memperkuat identitas dan semangat kebangsaan, sikap demokratis dan tanggung
jawab.
Kompetensi Setiap Guru sangat berbeda. Hal ini merupakan
delima didalam mencapai tujuan pendidikan secara umum. Guru dituntut untuk
senantiasa yang terjadi tanggap terhadap perubahan yang terjadi pada masyarakat
sebagai akibat dari beerbagi kemajuan serta lajunya arus informasi dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seirama dengan kemajuan tersebut
guru harus berusaha untuk mengembangangkan profesinya. Pengembangan profesi
dapat dilakukan oleh diri sendiri, melalui kegigihan dalam melaksanakan
tugasnya. Disisi lain guru sebagai personil disekolah dan merupakan bawahan
kepala sekolah, secara langsung kepala sekolah berkewajiban untuk mengembangkan
kompetensi guru.
Pada dasarnya guru memiliki potensi dan kemampuan untuk
mengembangkan dirinya, karena itu peningkatan kemampuan guru dilakukakan sesuai
dengan apa yang benar-benar dibutuhkan mereka. Pembinaan itu harus dilakukan
berkesinambungan, kekerabatan, bukan menggurui dan dengan semangat keteladanan
dan serta bersikap terbuka. (Bafadal, 2006: 5)
Pengembangan
kemampuan professional guru, dilakukan oleh kepala sekolah melalui pembinaan
yang terus menerus dan berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan apa yang diamanatkan didalam
peraraturan pemerintah PP no 28 tahun 1990, tentang pendidikan dasar yang
menyatakan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan
pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan serta
pemeliharaan sarana prasarana sekolah.
Pembinaan pada
hakekatnya berkaitan dengan fungsi dan usaha-usaha untuk meningkatkan daya dan
hasil guna manusia dalam suatu proses kerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Hal tersebut terutama dilakukan melalui usaha menciptakan suasana/iklim
kerja yang dapat mendorong untuk
mengembangkan potensi secara optimal. Pembinaan professional adalah memberi
bantuan kepada guru untuk memperluas pengetahuan, meningkatkan ketrampilan
mengajar dan menumbuhkan sikap profesional sehingga para guru lebih terampil
dalm mengelola proses belajar mengajar.
Oleh karena itu konsep pembinaan pengembangan kemampuan kompetensi
dan professional guru ini diarahkan pada upaya peningkatan kualitas. Yang
berarti bahwa pembinaan merupakan upaya untuk memperbaiki keadaan yang terjadi
dalam tugas dan tanggung jawab kearah yang lebih baik dengan indikator
diantaranya adalah sebagai berikut: menunjuk adanya kecendrungan menurunnya tingkat
produktifitas, meningkatnya kesalahan dalam melaksanakan tugas, agar mampu
menghadapi tantangan baru dalam melaksanakan tugas, dipromosikan dalam jabatan
yang lebih tinggi dan perkembangan ilmu dan pengetahuan.
Irwan (2009: 45) mengemukakan bahwa sasaran dari
pengembangan kemampuan professional guru meliputi :
(1) Perencanaan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan strategi
belajar efektif, (2) mengelola kegiatan belajar mengajar yang menantang dan
menarik, (3) menilai kemajuan belajar siswa, (4) memberikan feed back, (5)
membuat dan menggunakan alat bantu belajar mengajar, (6) mememfaatkan
lingkungan sebagai sumber belajar dan
media pembelajaran, (7) membimbing dan melayani siswa yang mengalami kesulitan
belajar, (8) mengelola kelas sehingga tercipta suasana belajar kondusif, (9)
menyusun dan mengelola catatan kemajuan siswa.
Berdasarkan kutipan dan paparan di atas pembinaan
pengembangan professional dalam ruang lingkup kependidikan mengandung
pengertian sebagai berikut: (1) pertumbuhan setiap individu guru dalam
pekerjaannya, (2) meningkatkan keperayaan diri, (3) memperluas dan memantapkan
ketrampilan, (4) memperluas dan memperdalam pengetahuan sebagai upaya
peningkatan serta penyegaran. (5) mempertinggi kesadaran terhadap
pekerjaan/tugas.
Pembinaan pengembangan kemampuan professional guru
merupakan upaya memperbaiki kelemahan yang dilakukan kepala kepada bawahan
(termasuk guru), mengacu kepada kepentingan organisasi. Dengan kata lain bahwa
pembinaan kemampuan kompetensi guru mengacu kepada tugas dan tanggung jawab
untuk meningkatkan proses belajar mengajar. Pembinaan dan pengembangan juga
harus tetap merujuk pada visi dan misi lembaga, pelaksanaannya harus simultan
terkoordinis dan sistematis.
0 Comments
Post a Comment