Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Konsep Pengembangan Kompetensi Guru


A.    Konsep Pengembangan Kompetensi Guru

Pengembangan Kompetensi Guru merupakan bagian dari menejemen pengembangan suberdaya manusia yang menjadi suatu kebutuhan pokok dalam sebuah organisasi baik formal maupun non formal. Hal ini merupakan suatu investasi bagi organisasi, dan akan berimplikasi terhadap pembangunan sumberdaya manusia suatu bangsa. Diantara tujuan dari sebuah pengembangan ini adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang menguasai pengetahuan, keterampilan, keahlian serta wawasan yang sesuai dengan perkembangan Iptek. Wawasan yang diperlukan dalam era globalisasi adalam kemampuan untuk memandang jauh ke depan, wawasan mutu dan kekaryaan, serta wawasan perubahan yang sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat.
Pengembangan profesi adalah upaya gigih, ulet dan tabah dari seorang guru serta pengawas yang terus menerus memaksimalkan kemampuannya mengindentifikasikan dan  menyelesaikan permasalahan serta memantapkan kemajuan pendidikan, khususnya di sekolah tempat bertugas. Baik untuk kepentingan pembinaan kelembagaan, kurukulum kesiswaan, guru, metodologi, media, pendanaan, evaluasi, kerjasama dengan orang tua peserta didik, dan lingkungan masyarakat. (Trianto, 2010:77)

Pengembangan merupakan proses hati-hati dimana seseorang menjadi waspada terhadap atribut pribadi yang berhubungan dengan karir dan serangkaian tahapan seumur hidup yang berkontribusi terhadap pemenuhan karir pegawai. (Desseler, 2005: 281) Castetter mengartikan pengembangan “sebagai upaya individu untuk menumbuhkan dirinya sendiri supaya dapat mengembangkan tugas kewajibannya, sedangkan in-servis education berangkat dari keadaan administrasi yang belum memenuhi persyaratan baik dari segi penguasaan lapangan, skill dalam melaksanakan tugasnya.
Istilah pengembangan secara istilah identik dengan pemberdayaan. Sedangkan istilah pemberdayaan adalah terjemahan dari istilah asing empowerment yang mengandung arti penguatan. Bahkan dalam batas-batas tertentu bersifat interchangeable atau dapat dipertukarkan. (Nanih, 2007: 42)
Pengembangan dalam konteks ini adalah pengembangan sumber daya manusia yang merupakan bagian dari manajemen SDM. Pengembangan sumber daya manusia ialah proses meningkatkan kuantitas dan kwalitas SDM. Pengembangannya dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan diantaranya; pengamalan agama, pengendalian kependudukan, perencanaan karir, seleksi dan penempatan, klasifikasi tugas dan evaluasi, standar kerja dan sistem ganjaran, peningkatan kesejahteraan, peningkatan pendidikan, pelatihan, kesehatan, kesempatan kerja, dan peningkatan lingkungan hidup. (Husaini, 2006: 203-204)
Istilah pengembangan menurut Hadari (2006: 111) identik dengan kaderisasi, dimana pimpinan harus memberikan kesempatan bagi pegawai/ orang yang dipimpinnya untuk meningkatkan potensi sehingga ia dapat menjadi pemimpin di masa mendatang dengan penuh kompetensi. Istilah “kader” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “orang yang diharapkan akan memegang pekerjaan penting di pemerintahan, lembaga, organisasi, dll”. Sedangkan istilah pengkaderan adalah “proses, cara, perbuatan mendidik atau membentuk seseorang menjadi kader”.
Pengembangan SDM meliputi desain kurikulum dan perencanaan karir/pengembangan. Desain kurikulum diklat dan perencanaan karir/ pengembangan didapat dari informasi analisis tugas. Rancang bangun perencanaan harus sesuai dengan kebutuhan lembaga dan individu. Hal ini mengingat keberhasilan usaha dalam pasar terbuka ditentukan oleh produktivitas dan efisiensi dalam berproduksi. Modal penggeraknya adalah dana, penguasaan teknologi, dan sumberdaya manusia yang andal.
Dengan demikian pengembangan atau pembedayaan atau tepatnya pengembangan sumber daya manusia adalah upaya memperluas horizon pilihan bagi lembaga/ organisasi. Dalam konteks ini adalah pengembangan kompetensi yang  merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan.
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Keempat rumpun kompetensi tersebut mencerminkan standar kompetensi  pendidik / guru yang masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang beriman dan bertaqwa, dan sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kesadaran akan pentingnya memperkuat identitas dan semangat kebangsaan, sikap demokratis dan tanggung jawab.
Kompetensi Setiap Guru sangat berbeda. Hal ini merupakan delima didalam mencapai tujuan pendidikan secara umum. Guru dituntut untuk senantiasa yang terjadi tanggap terhadap perubahan yang terjadi pada masyarakat sebagai akibat dari beerbagi kemajuan serta lajunya arus informasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seirama dengan kemajuan tersebut guru harus berusaha untuk mengembangangkan profesinya. Pengembangan profesi dapat dilakukan oleh diri sendiri, melalui kegigihan dalam melaksanakan tugasnya. Disisi lain guru sebagai personil disekolah dan merupakan bawahan kepala sekolah, secara langsung kepala sekolah berkewajiban untuk mengembangkan kompetensi guru.
Pada dasarnya guru memiliki potensi dan kemampuan untuk mengembangkan dirinya, karena itu peningkatan kemampuan guru dilakukakan sesuai dengan apa yang benar-benar dibutuhkan mereka. Pembinaan itu harus dilakukan berkesinambungan, kekerabatan, bukan menggurui dan dengan semangat keteladanan dan serta bersikap terbuka. (Bafadal, 2006: 5)

            Pengembangan kemampuan professional guru, dilakukan oleh kepala sekolah melalui pembinaan yang terus menerus dan berkesinambungan. Hal ini sesuai  dengan apa yang diamanatkan didalam peraraturan pemerintah PP no 28 tahun 1990, tentang pendidikan dasar yang menyatakan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan serta pemeliharaan sarana prasarana sekolah.
            Pembinaan pada hakekatnya berkaitan dengan fungsi dan usaha-usaha untuk meningkatkan daya dan hasil guna manusia dalam suatu proses kerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Hal tersebut terutama dilakukan melalui usaha menciptakan suasana/iklim kerja  yang dapat mendorong untuk mengembangkan potensi secara optimal. Pembinaan professional adalah memberi bantuan kepada guru untuk memperluas pengetahuan, meningkatkan ketrampilan mengajar dan menumbuhkan sikap profesional sehingga para guru lebih terampil dalm mengelola proses belajar mengajar.
Oleh karena itu konsep pembinaan pengembangan kemampuan kompetensi dan professional guru ini diarahkan pada upaya peningkatan kualitas. Yang berarti bahwa pembinaan merupakan upaya untuk memperbaiki keadaan yang terjadi dalam tugas dan tanggung jawab kearah yang lebih baik dengan indikator diantaranya adalah sebagai berikut: menunjuk adanya kecendrungan menurunnya tingkat produktifitas, meningkatnya kesalahan dalam melaksanakan tugas, agar mampu menghadapi tantangan baru dalam melaksanakan tugas, dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi dan perkembangan ilmu dan pengetahuan.
Irwan (2009: 45) mengemukakan bahwa sasaran dari pengembangan kemampuan professional guru meliputi :
(1) Perencanaan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan strategi belajar efektif, (2) mengelola kegiatan belajar mengajar yang menantang dan menarik, (3) menilai kemajuan belajar siswa, (4) memberikan feed back, (5) membuat dan menggunakan alat bantu belajar mengajar, (6) mememfaatkan lingkungan sebagai  sumber belajar dan media pembelajaran, (7) membimbing dan melayani siswa yang mengalami kesulitan belajar, (8) mengelola kelas sehingga tercipta suasana belajar kondusif, (9) menyusun dan mengelola catatan kemajuan siswa. 

Berdasarkan kutipan dan paparan di atas pembinaan pengembangan professional dalam ruang lingkup kependidikan mengandung pengertian sebagai berikut: (1) pertumbuhan setiap individu guru dalam pekerjaannya, (2) meningkatkan keperayaan diri, (3) memperluas dan memantapkan ketrampilan, (4) memperluas dan memperdalam pengetahuan sebagai upaya peningkatan serta penyegaran. (5) mempertinggi kesadaran terhadap pekerjaan/tugas.
Pembinaan pengembangan kemampuan professional guru merupakan upaya memperbaiki kelemahan yang dilakukan kepala kepada bawahan (termasuk guru), mengacu kepada kepentingan organisasi. Dengan kata lain bahwa pembinaan kemampuan kompetensi guru mengacu kepada tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan proses belajar mengajar. Pembinaan dan pengembangan juga harus tetap merujuk pada visi dan misi lembaga, pelaksanaannya harus simultan terkoordinis dan sistematis.