Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat berdiri berdasarkan landasan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 213 ayat (1) menyebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa” hal ini digagaskan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintah Negara.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga disinggung dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pada Bab X sebanyak empat pasal (Pasal 87-90). Ketentuan yang diatur dalam bab ini dapat diringkas menjadi dua, yaitu:
a. Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); dan
b. Pengembangan dan pemanfaatan hasil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam UU Desa selain ada ketentuan jaminan Desa dapat mendirikan BUMDes juga ada ketentuan terkait jenis layanan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seperti termaktub dalam Pasal 87 ayat 3 jelas disebutkan, ruang usaha yang bisa dilakukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah menjalankan usaha bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum. Artinya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjalankan berbagai usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan mikro, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
0 Comments
Post a Comment