Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)


Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. Dalam BAB II Pasal 3 Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 4 tahun 2015, tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha MIlik Desa. menyebutkan beberapa tujuan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu:
  1. Meningkatkan perekonomian Desa, dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan masyarakat desa mampu meningkatkan perekonomianya, yaitu dengan cara ikut serta dalam kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa, Aset desa bisa lebih dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan desa.
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa, Hadirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di tengah-tengah masyarakat desa yaitu untuk meningkatkan usaha masyarakat yang terkendala dengan modal.
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mampu memfasilitasi bagi masyarakat yang belum mempunyai pekerjaan atau yang sedang mencari pekerjaan untuk diberdayakan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa.
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, seperti dalam poin 6) yaitu dengan adanya lapangan pekerjaan, maka pendapatan masyarakat meningkat dan hasilnya dibagi dengan pendapatan asli desa melalui sistem bagi hasil.
BUM Desa dapat membentuk unit usaha seperti Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro dengan andil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

0 Comments