Majelis Ta’lim Sebagai Lembaga Pendidikan non Formal


A.    Majelis Ta’lim Sebagai Lembaga Pendidikan non Formal


Pendidikan merupakan hal yang sangat penting. Oleh sebab itu ada istilah tentang pendidikan sepanjang hayat. Dalam ajaran Islam, manusia diperintahkan untuk menuntut ilmu dari buaian hingga liang lahat. Konsep pendidikan seumur hidup (long life education) mulai dari masyarakat melalui kebijaksanaan Negara (Tap MPR No. IV/MPR/1973 JO. Tap MPR No. IV/MPR/1978, tentang GBHN) yang menetapkan antara lain dalam bab IV bagian
pendidikan bahwa: “Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah”[1]
Oleh karena pendidikan adalah tanggung jawab bersama, maka lembaga pendidikan yang bermunculan di masyarakat merupakan suatu hal yang sangat mutlak keberadaannya. Lembaga pendidikan Islam yang bermunculan di masyarakat seperti majelis ta’lim adalah lembaga pendidikan Islam yang dapat mengantisipasi dan menangkal berbagai hal yang negatif yang diakibatkan oleh pengaruh IPTEK yang semakin maju. Keberadaan majelis ta’lim tidak hanya terbatas sebagai tempat pengajian saja, tetapi lebih maju lagi menjadi lembaga yang menyelenggarakan pengajaran atau pengajian agama Islam. Oleh karena itu majelis ta’lim menjadi sarana dakwah pembinaan dan peningkatan kualitas hidup umat Islam sesuai tuntutan ajaran agama.
Sedangkan yang dimaksud lembaga pendidikan Islam itu sendiri adalah wadah atau sarana yang mengarahkan, membimbing, dan meningkatkan pendidikan peserta didik melalui sistem pendidikan yang bernuansa Islam yang mengarah kepada manusia berilmu serta berakhlak dan berkepribadian yang beriman dan bertaqwa.
Adapun lembaga-lembaga pendidikan Islam yang ada di Indonesia cukup banyak, diantaranya :
a.      Masjid (surau, langgar, mushalla)
b.     Madrasah dan pondok pesantren
c.      Pengajian dan penerangan Islam (majelis ta’lim)
d.     Kursus-kursus keislaman (training)
e.      Badan-badan pembinaan rohani
f.      Badan-badan konsultasi keislaman
g.     Musabaqoh tilawatil qur.an.[2]

Kalau kita membuka lembaran sejarah pendidikan Islam, maka akan kita jumpai lembaga atau institusi Pendidikan Islam yang bermacam-macam jenisnya semenjak Nabi Muhammad mendakwahkan Islam secara aktif di Mekkah sampai periode abad ke-8 H telah berdiri dan berkembang lembaga pendidikan Islam antara lain :
a.     Lembaga pendidikan rumah: Dar al-Arqam
b.     Lembaga pendidikan masjid : Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan sistem halaqah
c.      Lembaga pendidikan al-Kuttab
d.     Lembaga pendidikan Madrasah yakni : madrasah an-Nizamiyah
e.      Madrasah annashiriyah, madrasah Al-Qumhi, As-Safi’iyah, An-Nuriyah (Syiria), madrasah al-Kamiliyah (Mesir), madrasah addahiliyah
f.      Lembaga pendidikan Zawiyah : suatu tempat belajar di masjid.
Lalu pengertian Zawiyah ini meluas sehingga dikenal sebagai tempat belajar yang terpisah dari bangunan masjid yang hampir menyamai fungsi Madrasah. Akhirnya berkembang pada abad ke 8 H di negara Maghribi (Afrika Utara), yang akhirnya lembaga pendidikan ini berkembang dalam bentuk formal (Madrasah) semua jenjang sampai dengan Universitas (al Jami’ah), bentuk non formal (majelis ta’lim) dan pendidikan individual (langsung dengan guru atau ulama).[3]
Dalam era sekarang ini, lembaga pendidikan Islam yang ada semakin mengalami kemajuan yang sangat pesat sesuai dengan perkembangan zaman. Terutama setelah adanya pemberian kesempatan untuk berkembang oleh pemerintah Indonesia dalam keikutsertaannya membina akhlak bangsa yang berkepribadian Pancasila. Selain itu juga diperkuat oleh peraturan perundang-undangan, seperti UU Pendidikan No IV/1950, No XII/1954, dan UU Pendidikan No I/1989 dan berbagai peraturan yang mengatur lembaga-lembaga pendidikan Islam.
Penyelenggaraan majelis ta’lim berbeda dengan peyelenggaraan pendidikan Islam lainnya, seperti pesantren dan madrasah, baik menyangkut sistem, materi maupun tujuannya. Menurut penulis pada majelis ta’lim ada hal-hal yang membedakan dari yang lain, yaitu :
a.      Majelis ta’lim adalah lembaga pendidikan non formal Islam
b.     Pengikut atau pesertanya disebut jama’ah (orang banyak), bukan pelajar atau santri. Hal ini didasarkan kepada kehadiran di majelis ta’lim tidak merupakan kewajiban sebagaimana dengan kewajiban murid menghadiri sekolah
c.      Waktu belajar berkala tetapi teratur, tidak setiap hari sebagaimana halnya sekolah dan madrasah
d.     Tujuannya yaitu untuk memasyarakatkan ajaran Islam
Kemunculan majelis ta’lim di kota-kota besar antara lain faktor keresahan dan kegelisahan yang terjadi akibat pengaruh dari kebudayaan asing yang kurang baik, sehingga menimbulkan perubahan-perubahan nilai dalam masyarakat. Majelis ta’lim merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah belajar bersama mengenai berbagai masalah keagamaan. Pertumbuhan dan perkembangan majelis ta’lim dikalangan masyarakat menunjukkan kebutuhan dan hasrat masyarakat yang lebih luas lagi, yaitu usaha untuk memecahkan masalah-masalah menuju kehidupan yang lebih bahagia. Majelis ta’lim adalah lembaga pengajian dan pengajaran agama Islam yang mensyaratkan adanya :
a.      Badan yang mengurusi sehingga kegiatan ta’lim tersebut berkesinambungan
b.     Guru, ustadz, muballigh, baik seorang atau lebih yang memberikan pelajaran secara rutin dan berkesinambungan
c.      Peserta atau jama’ah yang relatif tetap
d.     Kurikulum atau materi pokok yang diajarkan
e.      Kegiatannya dilaksanakan secara teratur dan berkala
f.      Adanya tempat tertentu untuk menyelenggarakannya
Jadi, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa majelis ta’lim sebagai lembaga pendidikan agama non formal, merupakan wadah bagi penerapan konsep pendidikanminal mahdi ilal lahdi, yaitu pendidikan seumur hidup dan merupakan sarana bagi pengembangan gagasan pembangunan berwawasan Islam. Sebagai media silaturrahmi, majelis ta’lim merupakan wahana bagi persemaian persaudaraan Islam (ukhuwah Islamiyah) yang di dalamnya mengandung konsep Islam tentang persaudaraan antar bangsa dan persaudaraan antar sesama umat manusia.
Dengan demikian majelis ta’lim sebagai lembaga pendidikan agama non formal adalah termasuk lembaga atau sarana dakwah Islamiyah yang dapat mengembangkan kegiatan yang berfungsi untuk membina dan mengembangkan ajaran Islam dalam rangka membentuk masyarakat yang bertqwa kepada Allah swt. Untuk menjadi manusia yang baik (berakhlak mulia), manusia berkewajiban menjaga dirinya dengan cara memelihara kesucian lahir dan batin, tenang, selalu menambah ilmu pengetahuan, membina disiplin diri. Setiap orang juga harus menerapkan akhlak mulia dalam berbagai segi kehidupan. Prilaku baik harus ditanamkan dan dipraktekkan sejak dari kehidupan dalam rumah tangga atau keluarga, lingkungan masyarakat, sekolah atau pendidikan, dan lingkungan kerja, serta dengan lingkungan alam pada umumnya.
Agama Islam mempunyai peranan yang sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia, karena tidak hanya mengatur kehidupan manusia dalam akhirat saja tetapi juga mengatur bagaimana seharusnya manusia hidup di dunia. Agama mengajarkan nilai-nilai moral sebagai hasil pemikiran.Tanpa dikendalikan oleh cahaya kebenaran agama, akan mudah menjurus kepada kesesatan. Hal ini justru akan membahayakan manusia. Majelis Ta’lim sebagai suatu lembaga pembina ummat dapat menjadi media bagi perkembangan kepribadian yang dimiliki oleh kaum ibu. John Dewey mengatakan, bahwa; “pendidikan sebagai suatu proses pembentukan kemampuan dasar yang fundamentalis, baik menyangkut daya pikir (intelektual) maupun daya perasaan (emosional), menuju ke arah tabiat manusia”[4].
Pelaksanaan pembelajaran di tubuh Majelis Ta’lim menjadi penting karena akan menjadikan manusia-manusia beragama yang sadar akan kewajiban dan tanggung-jawabnya. Hal ini karena tidak hanya mengatur kehidupan manusia dalam akhirat saja tetapi juga mengatur bagaimana seharusnya manusia hidup di dunia. Agama mengajarkan nilai-nilai moral sebagai hasil pemikiran, namun jika tidak dikendalikan oleh cahaya kebenaran agama, maka akan mudah menjurus kepada kesesatan. Hal ini justru akan membahayakan manusia. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Alquran surat Albaqarah ayat 257 sebagai berikut:
اللّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُواْ يُخْرِجُهُم مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوُرِ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ أَوْلِيَآؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُم مِّنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ) البقرة: ٢٥٧(
Artinya:   Allah pelindung orang-orang yang beriman, Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir pelindung-pelindung ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Qs. Al-Baqarah: 257).

Kemudian M. Arifin mengemukakan bahwa: Pendidikan adalah “usaha orang dewasa secara sadar untuk membimbing dan mengembangkan kepribadian serta kemampuan”[5]. Jadi pendidikan adalah usaha yang dilakukan dengan memberikan bimbingan untuk telah ditetapkan, yaitu menanamkan taqwa serta menegakkan kebenaran sehingga terbentuknya manusia yang berpribadi dan berbudi luhur sesuai dengan ajaran Islam.
Jadi kegiatan belajar yang dilakukan oleh kaum ibu yang ada di Majelis Ta’lim adalah sudah bersesuaian dengan perintah Allah tentang wajib menuntut ilmu. Seperti yang disebutkan dalam kitab suci Alquran yaitu surah Al-‘Alaq ayat 1-5 dikatakan :
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ, خَلَقَ الْإِنسَانَ مِنْ عَلَقٍ, اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ, الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ, عَلَّمَ الْإِنسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ)العلق: ١-٥(
Artinya:  Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (Qs. Al-‘Alaq:1-5).

Pembelajaran yang diterima oleh kaum ibu yang ada di Majelis Ta’lim adalah menjadi modal bagi kaum ibu untuk lebih lanjut mendidik anaknya di rumah. Belajar tidak hanya untuk usia muda saja tetapi juga para orang-orang yang sudah tua juga wajib belajar.           
Oleh karena itu, secara strategis Majelis Taklim adalah menjadi sarana dakwah yang berperan sentral pada pembinaan dan peningkatan kualitas hidup umat Islam sesuai tuntutan ajaran agama. Di samping itu, yang lainnya ialah untuk menyadarkan umat Islam dalam rangka menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya yang kontekstual kepada lingkungan hidup, sosial budaya dan alam sekitar mereka, sehingga dapat menjadikan umat Islam sebagai ummatan wasathan yang meneladani kelompok umat lain.



               [1]Rama Yulis, Ilmu Pendidikan Islam, Cet. I., (Jakarta: Kalam Mulia, 1994), hal. 19.
               [2] Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam, Cet. II, (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), hal. 76.
               [3] M. Arifin, Filsafat ..., hal. 89-91.
               [4] Ibid., hal. 91.
               [5] M. Arifin, Kapita Selekta..., hal. 39.


0 Comments