A. Majelis Ta’lim Sebagai Lembaga Pendidikan non Formal
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting.
Oleh sebab itu ada istilah tentang pendidikan sepanjang hayat. Dalam ajaran
Islam, manusia diperintahkan untuk menuntut ilmu dari buaian hingga liang
lahat. Konsep pendidikan seumur hidup (long life education) mulai dari
masyarakat melalui kebijaksanaan Negara (Tap MPR No. IV/MPR/1973 JO. Tap MPR
No. IV/MPR/1978, tentang GBHN) yang menetapkan antara lain dalam bab IV bagian
pendidikan bahwa: “Pendidikan berlangsung seumur hidup
dan dilaksanakan di dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat.
Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat
dan pemerintah”[1]
Oleh karena pendidikan adalah tanggung jawab
bersama, maka lembaga pendidikan yang bermunculan di masyarakat merupakan suatu
hal yang sangat mutlak keberadaannya. Lembaga pendidikan Islam yang bermunculan
di masyarakat seperti majelis ta’lim adalah lembaga pendidikan Islam
yang dapat mengantisipasi dan menangkal berbagai hal yang negatif yang
diakibatkan oleh pengaruh IPTEK yang semakin maju. Keberadaan majelis ta’lim
tidak hanya terbatas sebagai tempat pengajian saja, tetapi lebih maju lagi
menjadi lembaga yang menyelenggarakan pengajaran atau pengajian agama Islam.
Oleh karena itu majelis ta’lim menjadi sarana dakwah pembinaan dan
peningkatan kualitas hidup umat Islam sesuai tuntutan ajaran agama.
Sedangkan yang dimaksud lembaga pendidikan
Islam itu sendiri adalah wadah atau sarana yang mengarahkan, membimbing, dan
meningkatkan pendidikan peserta didik melalui sistem pendidikan yang bernuansa
Islam yang mengarah kepada manusia berilmu serta berakhlak dan berkepribadian
yang beriman dan bertaqwa.
Adapun lembaga-lembaga pendidikan Islam yang
ada di Indonesia cukup banyak, diantaranya :
a. Masjid (surau, langgar, mushalla)
b. Madrasah dan pondok pesantren
c. Pengajian dan penerangan Islam (majelis ta’lim)
d. Kursus-kursus keislaman (training)
e. Badan-badan pembinaan rohani
f. Badan-badan konsultasi keislaman
g. Musabaqoh tilawatil qur.an.[2]
Kalau kita membuka lembaran sejarah pendidikan
Islam, maka akan kita jumpai lembaga atau institusi Pendidikan Islam yang
bermacam-macam jenisnya semenjak Nabi Muhammad mendakwahkan Islam secara aktif
di Mekkah sampai periode abad ke-8 H telah berdiri dan berkembang lembaga
pendidikan Islam antara lain :
a. Lembaga pendidikan rumah: Dar al-Arqam
b. Lembaga pendidikan masjid : Masjidil Haram dan Masjid
Nabawi dengan sistem halaqah
c.
Lembaga pendidikan al-Kuttab
d. Lembaga pendidikan Madrasah yakni : madrasah
an-Nizamiyah
e.
Madrasah annashiriyah, madrasah Al-Qumhi,
As-Safi’iyah, An-Nuriyah (Syiria), madrasah al-Kamiliyah (Mesir),
madrasah addahiliyah
f.
Lembaga pendidikan Zawiyah : suatu
tempat belajar di masjid.
Lalu pengertian Zawiyah ini meluas
sehingga dikenal sebagai tempat belajar yang terpisah dari bangunan masjid yang
hampir menyamai fungsi Madrasah. Akhirnya berkembang pada abad ke 8 H di negara
Maghribi (Afrika Utara), yang akhirnya lembaga pendidikan ini berkembang dalam
bentuk formal (Madrasah) semua jenjang sampai dengan Universitas (al Jami’ah),
bentuk non formal (majelis ta’lim) dan pendidikan individual (langsung
dengan guru atau ulama).[3]
Dalam era sekarang ini, lembaga pendidikan
Islam yang ada semakin mengalami kemajuan yang sangat pesat sesuai dengan
perkembangan zaman. Terutama setelah adanya pemberian kesempatan untuk
berkembang oleh pemerintah Indonesia dalam keikutsertaannya membina akhlak
bangsa yang berkepribadian Pancasila. Selain itu juga diperkuat oleh peraturan
perundang-undangan, seperti UU Pendidikan No IV/1950, No XII/1954, dan UU
Pendidikan No I/1989 dan berbagai peraturan yang mengatur lembaga-lembaga
pendidikan Islam.
Penyelenggaraan majelis ta’lim berbeda dengan
peyelenggaraan pendidikan Islam lainnya, seperti pesantren dan madrasah, baik
menyangkut sistem, materi maupun tujuannya. Menurut penulis pada majelis ta’lim
ada hal-hal yang membedakan dari yang lain, yaitu :
a.
Majelis ta’lim adalah lembaga pendidikan non
formal Islam
b. Pengikut atau pesertanya disebut jama’ah (orang banyak),
bukan pelajar atau santri. Hal ini didasarkan kepada kehadiran di majelis
ta’lim tidak merupakan kewajiban sebagaimana dengan kewajiban murid menghadiri
sekolah
c.
Waktu belajar berkala tetapi teratur, tidak
setiap hari sebagaimana halnya sekolah dan madrasah
d. Tujuannya yaitu untuk memasyarakatkan ajaran Islam
Kemunculan majelis ta’lim di kota-kota
besar antara lain faktor keresahan dan kegelisahan yang terjadi akibat pengaruh
dari kebudayaan asing yang kurang baik, sehingga menimbulkan
perubahan-perubahan nilai dalam masyarakat. Majelis ta’lim merupakan
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah belajar bersama mengenai
berbagai masalah keagamaan. Pertumbuhan dan perkembangan majelis ta’lim
dikalangan masyarakat menunjukkan kebutuhan dan hasrat masyarakat yang lebih
luas lagi, yaitu usaha untuk memecahkan masalah-masalah menuju kehidupan yang
lebih bahagia. Majelis ta’lim adalah lembaga pengajian dan pengajaran agama
Islam yang mensyaratkan adanya :
a.
Badan yang mengurusi sehingga kegiatan ta’lim
tersebut berkesinambungan
b. Guru, ustadz, muballigh, baik seorang atau lebih yang
memberikan pelajaran secara rutin dan berkesinambungan
c.
Peserta atau jama’ah yang relatif tetap
d. Kurikulum atau materi pokok yang diajarkan
e.
Kegiatannya dilaksanakan secara teratur dan
berkala
f.
Adanya tempat tertentu untuk
menyelenggarakannya
Jadi, secara garis besar dapat disimpulkan
bahwa majelis ta’lim sebagai lembaga pendidikan agama non formal, merupakan
wadah bagi penerapan konsep pendidikanminal mahdi ilal lahdi, yaitu
pendidikan seumur hidup dan merupakan sarana bagi pengembangan gagasan
pembangunan berwawasan Islam. Sebagai media silaturrahmi, majelis ta’lim
merupakan wahana bagi persemaian persaudaraan Islam (ukhuwah Islamiyah)
yang di dalamnya mengandung konsep Islam tentang persaudaraan antar bangsa dan
persaudaraan antar sesama umat manusia.
Dengan demikian majelis ta’lim sebagai
lembaga pendidikan agama non formal adalah termasuk lembaga atau sarana dakwah
Islamiyah yang dapat mengembangkan kegiatan yang berfungsi untuk membina dan
mengembangkan ajaran Islam dalam rangka membentuk masyarakat yang bertqwa
kepada Allah swt. Untuk menjadi manusia yang baik (berakhlak mulia), manusia
berkewajiban menjaga dirinya dengan cara memelihara kesucian lahir dan batin,
tenang, selalu menambah ilmu pengetahuan, membina disiplin diri. Setiap orang
juga harus menerapkan akhlak mulia dalam berbagai segi kehidupan. Prilaku baik
harus ditanamkan dan dipraktekkan sejak dari kehidupan dalam rumah tangga atau
keluarga, lingkungan masyarakat, sekolah atau pendidikan, dan lingkungan kerja,
serta dengan lingkungan alam pada umumnya.
Agama Islam mempunyai peranan yang sangat
penting dalam hidup dan kehidupan manusia, karena tidak hanya mengatur kehidupan
manusia dalam akhirat saja tetapi juga mengatur bagaimana seharusnya manusia
hidup di dunia. Agama mengajarkan nilai-nilai moral sebagai hasil
pemikiran.Tanpa dikendalikan oleh cahaya kebenaran agama, akan mudah menjurus
kepada kesesatan. Hal ini justru akan membahayakan manusia. Majelis Ta’lim
sebagai suatu lembaga pembina ummat dapat menjadi media bagi perkembangan
kepribadian yang dimiliki oleh kaum ibu. John Dewey mengatakan, bahwa;
“pendidikan sebagai suatu proses pembentukan kemampuan dasar yang fundamentalis,
baik menyangkut daya pikir (intelektual) maupun daya perasaan (emosional),
menuju ke arah tabiat manusia”[4].
Pelaksanaan pembelajaran di tubuh Majelis Ta’lim
menjadi penting karena akan menjadikan manusia-manusia beragama yang sadar akan
kewajiban dan tanggung-jawabnya. Hal ini karena tidak hanya mengatur kehidupan
manusia dalam akhirat saja tetapi juga mengatur bagaimana seharusnya manusia
hidup di dunia. Agama mengajarkan nilai-nilai moral sebagai hasil pemikiran,
namun jika tidak dikendalikan oleh cahaya kebenaran agama, maka akan mudah
menjurus kepada kesesatan. Hal ini justru akan membahayakan manusia.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam Alquran surat Albaqarah ayat 257 sebagai
berikut:
اللّهُ وَلِيُّ
الَّذِينَ آمَنُواْ يُخْرِجُهُم مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوُرِ وَالَّذِينَ
كَفَرُواْ أَوْلِيَآؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُم مِّنَ النُّورِ إِلَى
الظُّلُمَاتِ أُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ)
البقرة: ٢٥٧(
Artinya: Allah pelindung
orang-orang yang beriman, Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran)
kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir pelindung-pelindung ialah syaitan,
yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu
adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Qs. Al-Baqarah: 257).
Kemudian M. Arifin mengemukakan bahwa: Pendidikan
adalah “usaha orang dewasa secara sadar untuk membimbing dan mengembangkan
kepribadian serta kemampuan”[5].
Jadi pendidikan adalah usaha yang dilakukan dengan memberikan bimbingan untuk
telah ditetapkan, yaitu menanamkan taqwa serta menegakkan kebenaran sehingga
terbentuknya manusia yang berpribadi dan berbudi luhur sesuai dengan ajaran Islam.
Jadi kegiatan belajar yang dilakukan oleh kaum
ibu yang ada di Majelis Ta’lim adalah sudah bersesuaian dengan perintah
Allah tentang wajib menuntut ilmu. Seperti yang disebutkan dalam kitab suci Alquran
yaitu surah Al-‘Alaq ayat 1-5 dikatakan :
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ, خَلَقَ الْإِنسَانَ مِنْ
عَلَقٍ, اقْرَأْ وَرَبُّكَ
الْأَكْرَمُ, الَّذِي عَلَّمَ
بِالْقَلَمِ, عَلَّمَ الْإِنسَانَ مَا
لَمْ يَعْلَمْ)العلق: ١-٥(
Artinya: Bacalah dengan (menyebut)
nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal
darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, Yang mengajar (manusia)
dengan perantaran kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak
diketahuinya. (Qs. Al-‘Alaq:1-5).
Pembelajaran yang diterima oleh kaum ibu yang
ada di Majelis Ta’lim adalah menjadi modal bagi kaum ibu untuk lebih
lanjut mendidik anaknya di rumah. Belajar tidak hanya untuk usia muda saja
tetapi juga para orang-orang yang sudah tua juga wajib belajar.
Oleh karena itu, secara strategis Majelis Taklim
adalah menjadi sarana dakwah yang berperan sentral pada pembinaan dan
peningkatan kualitas hidup umat Islam sesuai tuntutan ajaran agama. Di samping
itu, yang lainnya ialah untuk menyadarkan umat Islam dalam rangka menghayati
dan mengamalkan ajaran agamanya yang kontekstual kepada lingkungan hidup,
sosial budaya dan alam sekitar mereka, sehingga dapat menjadikan umat Islam
sebagai ummatan wasathan yang meneladani kelompok umat lain.
0 Comments
Post a Comment