Masa Jabatan Lembaga Tuha Peut Gampong, Hak Serta Kewajibannya
Masa Jabatan Lembaga Tuha Peut Gampong, Hak Serta Kewajibannya
Masa Jabatan anggota Tuha Peut Gampong adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan Tuha Peut Gampong selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan Tuha Peut Gampong terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris. Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Desa .
Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan desa dalam UU No. 6/2014 Menyebutkan :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikahd
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan desa; dan
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Anggota Tuha Peut Gampong Mempunyai Hak :
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Mengajukan Pertanyaan
- Menyampaikaa usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan/penghasilan
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa
- Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya
- Menyalahgunakan wewenang
- Melanggar sumpah/janji jabatan
- Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan
- Sebagai pelaksana Proyek Desa
- Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Anggota Tuha Peut Gampong mempunyai kewajiban:
Selain kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 63 UU No. 6/2014, Tuha Peut Gampong berkwajiban mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya yang bersumber dari APB Desa .Dalam hal ini Kepala Desa berhak meminta pertanggungjawaban keuangan Tuha Peut Gampong dan lembaga – lembaga kemasyarkatan lainya seperti Karang Taruna, LPM,dan PKK sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Lihat Kotak 7 ) Untuk pemenuhan Administrasi,Tuha Peut Gampong wajib memenuhi Administrasi Permusawaratan Desa yang mencakup Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi mengenai Tuha Peut Gampong sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 32/2006 tentang Pedoman adminstrasi Desa.
Administrasi Tuha Peut Gampong yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai Tuha Peut Gampong,Meliputi:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan
- Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa; dan
- Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa.
Selain kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 63 UU No. 6/2014, Tuha Peut Gampong berkwajiban mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya yang bersumber dari APB Desa .Dalam hal ini Kepala Desa berhak meminta pertanggungjawaban keuangan Tuha Peut Gampong dan lembaga – lembaga kemasyarkatan lainya seperti Karang Taruna, LPM,dan PKK sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Lihat Kotak 7 ) Untuk pemenuhan Administrasi,Tuha Peut Gampong wajib memenuhi Administrasi Permusawaratan Desa yang mencakup Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi mengenai Tuha Peut Gampong sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 32/2006 tentang Pedoman adminstrasi Desa.
Administrasi Tuha Peut Gampong yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai Tuha Peut Gampong,Meliputi:
- Data anggota Tuha Peut Gampong
- Data keputusan Tuha Peut Gampong
- Data kegiatan Tuha Peut Gampong
- data agenda
- data ekspedisi
Post a Comment for "Masa Jabatan Lembaga Tuha Peut Gampong, Hak Serta Kewajibannya"